Jakarta (ANTARA News) - Bekas Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen didakwa menerima suap dari narapidana korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sejumlah Rp63,39 juta karena memberikan kemudahan izin keluar lapas.
 
Wawan yang merupakan adik dari mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah adalah narapidana yang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin sejak 2015 atas beberapa tindak pidana korupsi.
   
"Pada Maret-Juli 2018, terdakwa Wahid Husen memberikan 'kemudahan' izin keluar lapas untuk Wawan antara lain pada 5 Juli 2018 dalam bentuk ILB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Trimulyono Hendradi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu.
   
"Dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten padahal terdakwa mengetahui bahwa izin keluar dari Lapas tersebut sengaja disalahgunakan oleh Wawan untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari," tambah jaksa Trimulyono.
   
Wawan memiliki asisten pribadi yaitu Ari Arifin yang pernah dipenjara namun setelah keluar ia tetap bertugas membantu segala kebutuhan Wawan seperti mengurusi makanan, berkoordinasi dengan pihak-pihak luar yang ingin bertemu dengan Wawan, hingga mengurus izin keluar dari Lapas seperti izin berobat dan Izin Luar Biasa (ILB) kepada Wahid.
   
Selain itu, Wahid juga memberikan kemudahan izin berobat ke rumah sakit pada 16 Juli 2018 dengan alasan berobat ke RS Rosela, Karawang padahal Wahid mengetahui izin tersebut disalahgunakan untuk menginap di luar lapas.
   
"Yakni dengan cara mobil ambulans dibawa staf keperawatan lapas Sukamiskin Ficky Fikri tidak menju RS Rosela tapi hanya sampai parkiran RS Hermina Arcamanik, Bandung lalu Wawan pindah ke mobil Toyota Innova yang dikendarai Arifin menuju rumah milik kakaknya Ratut Atut di Jalan Suralaya IV Bandung," ungkap jaksa.
   
Atas perbuatannya, Wahid didakwa pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

Baca juga: Lapas Sukamiskin belum terima Wahid Husen
Baca juga: Mantan Kalapas Sukamiskin segera disidangkan
Baca juga: Eks-Kalapas Sukamiskin didakwa terima suap Fahmi Darmawansyah

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018