(Antara)-Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas 1A Sukamiskin Bandung, Wahid Husein, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap jual beli fasilitas Lapas, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Rabu 5 Desember. Wahid Husein didakwa dengan dua pasal tipikor dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.