Tembilahan (ANTARA News) - Jajaran Polres Kabupaten Indragiri Hilir, Riau mengamankan 627,25 butir pil ekstasi dari empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika.

Keempat pelaku dari berbagai profesi itu masing-masing berinisial SY (41), JM (34), WR (31), dan HMS (37).

Kepala Satuan Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP Bachtiar menerangkan, kronologis pengungkapan bermula dari informasi adanya transaksi narkotika di kediaman SY di Kelurahan Taga Raja, Kecamatan Kateman.

"Kami sudah mendapatkan informasi tentang transaksi narkoba ini sudah sekitar dua bulan terakhir," ujar AKP Bachtiar, di Tembilahan, Minggu.

Berbekal informasi yang diperoleh, penangkapan terhadap para pelaku akhirnya dilakukan pada Sabtu (1/12) sekitar pukul 04.00 WIB.

"Keempat pelaku tersebut kami amankan saat berada di rumah pelaku SY yang berada di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Taga Raja, Kecamatan Kateman," katanya pula.

Selain 627,25 butir pil ekstasi, dari tangan para pelaku juga disita 400 gram sabu-sabu, lima unit handphone dengan berbagai merek, satu pucuk senjata air softgun, satu buah mesin penghitung uang merek Handy Counter V30, dan uang tunai sebesar Rp71 juta.

Saat ini keempat pelaku berikut barang bukti hasil sitaan telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilur untuk penyidikan selanjutnya.

Baca juga: Narkoba dalam kapal nelayan untuk tahun baru
Baca juga: Sindikat narkoba gunakan pelabuhan rakyat hindari razia
Baca juga: Polisi gerebek rumah temukan ekstasi dan sabu-sabu

Pewarta: Fazar Muhardi/Adriah Akil
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018