Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rapat paripurna pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2019 diminta oleh DPRD tidak menaikan pajak daerah meski targetnya meningkat.

"Untuk mengoptimalisasi pendapatan tanpa menaikan pajak, tentu dengan memperluas basenya. Jadi bagaimana kami bisa menjangkau lebih banyak lagi wajib pajak yang selama ini masih terlewat," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Jumat.

Dengan cara demikian, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut meyakini pemasukan daerah dari sektor pajak bisa meningkat.

"Termasuk menertibkan yang menunggak pajak juga dari mungkin yang selama ini belum tercatat. Belum punya status sebagai wajib pajak," ujarnya.

Sementara itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak tepat pada waktunya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem jemput bola.

"Yakni dengan mendekatkan pelayanan pembayaran pajak ke wajib pajak. Sehingga mereka bisa membayar pajak di lokasi terdekat, di mana pun dan kapan pun," kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin saat dihubungi.

Langkah yang dilakukan adalah menempatkan pelayanan gerai pajak di pusat perbelanjaan, gerai layanan pajak di Mal Pelayanan Publik, layanan Samsat keliling di lima wilayah kota, serta layanan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di kecamatan.

"Tidak hanya itu, BPRD Provinsi DKI Jakarta terus mensosialisasikan kewajiban membayar pajar daerah baik melalui media daring maupun luring. Kami akan terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan pajak daerah khususnya dalam pendaftaran dan pembayaran pajak daerah," ujarnya.

Untuk lebih meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak tepat waktu, pihaknya sudah menggunakan Sistem Pintar. Sistem ini akan mengingatkan wajib pajak sebelum pembayaran jatuh tempo dan berlaku untuk seluruh jenis pajak.

"Juga kami memperbanyak kanal-kanal pembayaran pajak daerah, baik melalui perbankan, mini market, kantor pos dan situ belanja online," tuturnya.

Diharapkan, cara jemput bola dapat mendorong masyarakat untuk bayar pajak tepat waktu. Dengan demikian, target pendapatan daerah melalui pajak bisa tercapai.

Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI 2019, pendapatan daerah direncanakan Rp74,77 triliun atau meningkat 13,63 persen dibandingkan dengan pendapatan daerah dalam APBD DKI 2018.

Rencana Pendapatan Daerah tersebut diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp51,12 triliun; Dana Perimbangan sebesar Rp21,30 triliun; serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp5,47 triliun. Untuk rencana Pendapatan Asli Daerah diharapkan diperoleh dari Pajak Daerah sebesar Rp44,18 triliun; Retribusi Daerah sebesar Rp710,13 miliar.

APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 sendiri senilai Rp89,08 triliun, meningkat sebesar 7 persen dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp83,26 triliun.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta hapus denda penunggak pajak akhir tahun ini
Baca juga: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta permudah pembayaran pajak
Baca juga: Lima langkah cara pemda DKI genjot penerimaan pajak

 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018