Jakarta (ANTARA News) - Kurir yang tertangkap membawa dua karung besar narkoba berisi sabu dan ekstasi di pelabuhan rakyat, Kecamatan Bojonegara, Cilegon, Banten, diketahui merupakan sindikat jaringan narkoba internasional dari Taiwan.

"Penangkapan terhadap kurir jaringan narkoba internasional, jaringan dari Taiwan," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz di Jakarta, Senin.

AKBP Erick menjelaskan, narkoba yang diimpor oleh sindikat jaringan narkoba Taiwan tersebut diedarkan melewati Batam, Aceh, Lampung, sampai akhirnya melakukan diturunkan di pelabuhan rakyat di Bojonegara, Cilegon,Banten,

Dari hasil penyergapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, total mengamankan lima pelaku dalam satu jaringan sindikat narkoba yakni HA(41), APP (30), LS (36), DW (38), dan PR (34) pada Rabu (21/11).

Mereka membawa barang bukti yakni 44 kilogram sabu dan empat paket ekstasi sejumlah kurang lebih 20.000 butir impor dari Taiwan dalam kapal nelayan.

Lima orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai kurir, ada yang berperan sebagai kapten kapal dan ada yang melakukan pengemasan narkoba sebelum diedarkan ke wilayah Bogor, Jakarta dan Surabaya.

Awal diketahui terbongkarnya jaringan tersebut setelah polisi mengamankan tersangka DW di Jakarta Barat dengan barang bukti empat kilogram sabu di September 2018.

"Kita lakukan penyelidikan mendalam sehingga beberapa waktu lalu kita mendapatkan informasi bahwa ada perjalanan barang dari Sumatera ke Jawa yang akan diseberangkan melalui pelabuhan rakyat, dari Pelabuhan Ketapang, Lampung menuju ke Bojonegara," "ujar dia.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita kapal nelayan yang digunakan untuk mengangkut narkoba.

Hingga kini, polisi masih memburu satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang disinyalir merupakan bandar kelas kakap dari sindikat narkoba jaringan Taiwan.

Kelima tersangka akan dikenakan pasal pasal 144 ayat (2) dan 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman mininal enam tahun dan maksimal hukuman mati.

Baca juga: Polisi-DJBC tangkap delapan anggota sindikat narkoba internasional via pos
Baca juga: Polisi tangkap remaja kurir narkoba internasional



 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018