Terhadap penumpang yang telah teridentifikasi, kami langsung menyerahkan hak santunan kepada ahli warisnya yang sah,
Jakarta (ANTARA News) - PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada 100  ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP nomor penerbangan JT 610 terhitung per 21 November 2018 pukul 17.00 WIB. 

“Terhadap penumpang yang diidentifikasi oleh ‘Disaster Victim Identification’ Mabes Plri, kami langsung menyerahkan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Data ahli waris tersebut yakni untuk Bangka Belitung sebanyak 56, Banten 35, Bengkulu satu, DKI Jakarta 40, Jawa Barat 26, Jambi satu, Jawa Tengah delapan, Jawa Timur lima, Kalimantan Timur satu, Lampung tiga, Sumatera Selatan lima, Sumatera Barat empat, Sumatera Utara dua dan Sulawesi Tengah satu. 

Santunan yang telah diserahkan, yaitu Bangka Belitung 28, Banten 20, Bengkulu satu, DKI Jakarta 24, Jawa Barat 12, jambi satu, Jawa Tengah dua, Jawa Timur empat, Lampung dua, Sumatera Selatan dua, Sumatera Barat tiga dan Sumatera Utara satu. 

Sementara santunan yang belum diberikan, yaitu Bangka Belitung tiga, Banten satu, DKI Jakarta satu dan WNA Italia.

“Setelah memperoleh 188 data lengkap keahliwarisan, maka diharapkan seluruh penyerahan dapat dilakukan dalam waktu dekat,” kata Budi.

Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT610 PK-LQP jatuh di perairan laut utara Karawang pada 29 Oktober 2018. Berdasarkan manifest dari pihak yang berwenang, pesawat tersebut  mengangkut 189 Orang (termasuk  delapan orang kru pesawat). 

Basarnas telah menghentikan pencarian per 10 November terhadap operasi SAR kecelakaan pesawat Lion Air  itu.
 

 Baca juga: Daftar 107 korban kecelakaan Lion Air JT 610
Baca juga: DVI sebut seluruh sampel korban JT 610 sudah diperiksa


Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018