(Antara) - PT Jasa Raharja (PERSERO) Perwakilan Madiun, menyerahkan santunan kepada ahli waris Alfiani Hidayatul Solikah (19), korban sekaligus pramugari Pesawat Lion Air PK-LQP bernomor penerbangan JT-610 Rute Jakarta-Pangkal Pinang, yang jatuh di Perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jabar, pada 29 Oktober lalu. Pemberian santunan tersebut telah sesuai dengan UU NO. 33 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.