Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang diwakili Hary Tanoesoedibjo dan Ahmad Rofiq selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Perindo, atas uji materi UU 7/2017 (UU Pemilu).

"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon, menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan ketetapan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Jumat.

Mahkamah pada 16 Agustus 2018 telah menerima surat permohonan untuk penarikan kembali perkara a quo.

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU MK, penarikan kembali permohonan uji materi dapat dilakukan oleh pemohon sebelum atau selama pemeriksaan di MK dilakukan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK pada 26 September 2018 kemudian menetapkan pencabutan atau penarikan kembali permohonan a quo.

Sebelumnya Perindo mengajukan permohonan pengujian Pasal 169 huruf n UU Pemilu ke MK, terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Pemohon mendalilkan bahwa proses pengajuan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam satu pasangan terkendala dengan adanya frasa "tidak berturut-turut" penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu, dikarenakan Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah pernah menjabat sebagai wakil presiden pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004 hingga 2009.

Pemohon mendalilkan, rumusan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali setelah menyelesaikan masa jabatan pada periode sebelumnya selama belum dan atau tidak dua kali berturut-turut pada jabatan yang sama.

Frasa "tidak berturut-turut" dalam rumusan penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu kemudian dipertanyakan oleh pemohon karena dinilai mengandung tafsiran yang tidak sejalan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018