Pertemuan di rumah saya itu ada Pak Idrus Marham, Pak Kotjo, Bu Eni, malam-malam di rumah saya...."
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mengungkapkan isi pertemuan antara dirinya, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Blakgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih pada 6 Juni 2018.

"Pertemuan di rumah saya itu ada Pak Idrus Marham, Pak Kotjo, Bu Eni, malam-malam di rumah saya. Beliau-beliau sudah di tempat saya, dan saya baru pulang ke rumah lama itu bulan puasa,"  kata Direktur Utama PLN Sofyan Basir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Sofyan bersaksi untuk pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo yang didakwa memberikan hadiah atau janji kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar (saat itu) Idrus Marham senilai Rp4,75 miliar terkait pengurusan proyek "Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT RIAU-1).

"Saya baru pulang, duduk di sana Pak Idrus bicara begini 'Ini Pak Kotjo mau bicara'. Mohon maaf saya dipanggil 'Pak bub saat itu sudah malam pukul 10.30 WIB lalu saya katakan 'Kan RIAU-1 sudah mau selesai kalau boleh diskusi RIAU-2 karena sudah berlarut-larut pertemuan belum kelar, fokus saja jangan menghambat mimpi saya terus kalau tidak maju, akan saya putus karena akan menghambat proyek kelistrikan infrasktruktur pemerintah," kata Sofyan.

Sofyan mengaku sebelumnya sudah bernegosiasi selama 8 bulan dengan Kotjo dan mitra investornya yaitu China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

Menurut Peraturan Presiden No 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan menyebutkan bahwa pembangunan infrakstruktur ketenagalistrikan dilaksanakan PLN melalui anak perusahaan PLN sebagai bentuk kerja sama PT PLN dengan badan usaha milik asing dengan syarat anak perusahan PLN memiliki saham 51 persen baik secara langsung atau melalui anak perusahaan PT PLN lainnya.

Maka dibentuklah konsorsium PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd untuk mengerjakan PLTU MT RIAU-1 namun negosiasi berlarut-larut karena Kotjo keberatan dengan persyaratan Power Purchased Agreement (PPA) menuju "joint venture agreement" (JVC) yang hanya 15 tahun setelah "commercial operation date" (COD) dan meminta 20 tahun setelah COD karena CHEC sebagai penyedia dana mayoritas. 

"Saya sampaikan Pak Kotjo fokus agar memenuhi syarat 15 tahun, beliau turun sampai 20 tahun dan sampai akhir batas waktunya jadi batal," ungkap Sofyan.

Dalam pertemuan itu, menurut Sofyan, Idrus tidak ikut campur dalam negosiasi proyek PLTU MT RIAU-1 tersebut namun membicarakan masalah lain.

"Pak Idrus jujur tidak menyampaikan apapun, tapi setelah pembicaraan dengan Pak Kotjo, Pak Idrus bilang 'Sudah ya Anda pulang duluan saja saya mau bicara soal lain sedikit (dengan saya). Maka bicara kami masalah lain maaf bicara soal agama, masjid, mobil jenazah karena Pak Idrus mensos (menteri sosial)," tambah Sofyan.

Menurut Sofyan, Idrus memita sekitar 30 mobil jenazah yang akan didistribusikan ke berbagai daerah.

"Sedangkan saya punya kepentingan listrik untuk daerah tertinggal, terluar, termiskin karena banyak rumah di sana tidak dialiri listrik padahal tiangnya ada, tapi tidak bisa bayar meteran listrik, saya minta uang departemen sosial untuk listrik desa, tadinya mau ke arah situ diskusinya," ungkap Sofyan.

Atas perbuatannya, Kotjo disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Baca juga: Sofyan jelaskan perubahan kerja PLN dalam proyek PLTU

Baca juga: Setnov disebut Sofyan Basir minta proyek PLN di Jawa

Baca juga: Eni ungkap pertemuan Sofyan di kediaman Novanto

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018