Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap artis Atiqah Hasiholan sebagai saksi yang mendengarkan cerita bohong Ratna Sarumpaet terkait penganiayaan.

"Peran (Atiqah) saksi mendengar cerita dari RS (Ratna Sarumpaet) kalau dianiaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.

Argo mengatakan agenda pemeriksaan Atiqah pada pukul 21.00 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Atiqah akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan ibunya, Ratna Sarumpaet.

Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam.

Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik. 

Baca juga: Polda Metro Jaya perpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet
Baca juga: Polda Metro tolak permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018