Palu  (ANTARA News)  - Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), Abdul Kamarzuki menegaskan peraturan daerah (Perda) Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tidak akan direvisi.

"RTRW hingga sekarang masih tetap berlaku dan patut dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan warga setempat," katanya dalam jumpa pers di kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng, Senin siang.

Kamarzuki menjelaskan Perda yang berlaku hingga 2030, hanya perlu diberikan penguatan berupa rekomendasi untuk mitigasi bencana.

Pernyataan Kamarzuki menampik informasi yang beredar di masyarakat, pejabat legislatif dan eksekutif, bahwa Perda RTRW daerah terdampak bencana pascagempa, tsunami dan likuifaksi tidak perlu diikuti lagi.

Kemudian, menurut dia, rekomendasi tata ruang wilayah tersebut, nantinya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pusat, untuk mendirikan hunian di lokasi relokasi bagi para korban yang rumahnya sudah tidak layak huni atau kehilangan tempat tinggal.

"Revisi RTRW perlu waktu. Sementara penyiapan lokasi relokasi dan pembangunan hunian bagi korban membutuhkan keputusan cepat, sehingga kami mengeluarkan rekomendasi pemanfaatan ruang untuk mitigasi bencananya," kata Kamarzuki.

Sementara kepala badan pengembangan infrastruktur wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hadi Sucahyono menyatakan saat ini pihaknya sedang menunggu hasil kajian detail terhadap kawasan-kawasan relokasi oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan Badan Geologi Kementerian ESDM.

"Kami juga mendapat pesan untuk mengkaji infrastruktur PUPR yang bisa diperbaiki di jembatan empat Palu," kata Hadi.

Kegiatan yang dimoderatori Sekprov Sulteng, Hidayat Lamakarate, dihadiri pula oleh Deputi Bidang Pengembangan Regional Beppenas Rudi S Prawira, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Rudy Suhendar dan Deputi Bidang Geofisika BMKG Muhammad Saldy.

Hasil kajian tersebut, lanjut Hadi, nantinya menjadi dasar Kementrian PUPR untuk menentukan bahan baku infrastruktur hunian korban dan fasilitas yang dibangun di kawasan relokasi tersebut.

Setelah hasil kajian keluar, Kementrian PUPR akan membuat site plan sedetail mungkin di kawasan relokasi, meliputi jumlah hunian tiap kawasan, fasilitas umum yang dibangun, fasilitas ibadah, akses jalan dan sumber air.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Rudy Suhendar yang menjelaskan pihaknya sedang meneliti dan menentukan wilayah-wilayah yang relatif aman dari gempa, tsunami dan likuifaksi.

"Kita tidak bisa menjamin 100 persen aman, karena wilayah-wilayah tersebut memiliki intensitas kegempaan yang hampir sama," ujarnya.

Hasil penelitian yang diperoleh, akan dilaporkan kepada Kementerian PUPR dan ATR/BPN untuk menjadi tujuan dua kementerian tersebut dalam menentukan lokasi relokasi dan pembangunan infskrastruktur.

 Baca juga: Pemerintah akan bangun Kota Palu Baru di lokasi baru
Baca juga: BMKG dorong pemerintah Sulteng revisi tata ruang

 

Pewarta: Fauzi
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018