Sidoarjo (ANTARA News) - "Fee" untuk Bupati Mojokerto Mustafa Kamal terkait perizinan pembangunan menara telekomunikasi diserahkan di sebuah tempat pemakaman umum atau kuburan di daerah itu.

"Waktu itu saya serahkan di TPU pada dini hari kepada Pak Bambang Wahyuadi Rp600 juta. Pak Bambang yang minta di situ," kata saksi M Ali Kuncoro selaku mantan Kabag Umum Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Ali Kuncoro menyampaikan kesaksian kasus dugaan suap perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Senin.

Bambang Wahyuadi adalah mantan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) yang kini menjadi Inspektur Pemkab Mojokerto.

Ali mengatakan, waktu itu Bambang terus mendesaknya untuk segera meminta uang kepada perusahaan yang membangun menara (tower) dan mengirimkan uang itu segera lantaran sudah ditanyakan oleh MKP. Dirinya mengikuti instruksi tersebut.

"Awalnya Pak Bambang memang sudah bilang bahwa di perizinan ini ada `cost` yang harus dikeluarkan. Dia bilang `cost`-nya Rp300 juta untuk setiap tower," katanya.

Namun karena perusahaan pembangun menara tidak menyanggupi permintaan sebesar itu, akhirnya nilainya diturunkan menjadi Rp200 juta per menara.

Ada 22 menara yang disegel Satpol PP Kabupaten Mojokerto atas perintah Bupati Mojokerto. Dari 22 menara telekomunikasi yang disegel tersebut, 11 menara milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan 11 menara milik PT Tower Bersama Infrastructure (TBG).

"Jumlah total yang saya serahkan ke Pak Bambang Rp2,2 miliar," kata Ali.

Uang tersebut diserahkan kepada Bambang dalam beberapa kali kesempatan. Selain di tempat pemakaman umum (TPU) atau kuburan, penyerahan uang juga pernah dilakukan di kediaman Ali.

Selain Ali, dalam sidang kali ini, jaksa juga menghadirkan empat saksi lain, yakni Agus Suhariyanto (Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Pemkot Kediri), Hafidz Azhari (Project Management Division Head PT TBG), Yogi Pamungkas (Chief Project & Implementation PT TBG) dan Ockyanto *Permit and Regulatory Division Head PT TBG).

Dalam sidang, Ockyanto mengatakan pada saat menara disegel oleh Satpol PP pihaknya lantas mencari tahu penyebabnya dan diketahui karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pihaknya pun segera mengurus perizinan tersebut.

"Waktu itu tidak tahu bahwa tower itu belum berizin, karena awalnya kami kira oleh mitra sudah diurus semuanya. Kami baru tahu setelah disegel," katanya.

Mustofa Kamal Pasa dalam sidang itu tetap membantah menerima uang dari perusahaan pembangun menara.

"Saya tidak pernah terima dan berhubungan dengan para saksi ini," kata Mustofa.

Namun Joko Hermawan, Jaksa Penuntut Umum dari KPK mempersilahkan Mustofa membantah. Pihaknya tetap akan terus menghadirkan saksi-saksi yang dapat menghubungkan aliran dana tersebut.

"Akan kami buktikan sebagaimana dakwaan kami. Meskipun tidak terima langsung, 'kan lewat orang dekatnya. Saksi kami masih panjang, tenang saja nanti dakwaannya mengalir terus ke siapa, lalu siapa," katanya.
 
Baca juga: KPK panggil empat saksi suap menara telekomunikasi
Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus Bupati Mojokerto
Baca juga: KPK perpanjang penahanan bupati Mojokerto

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018