Sampit, Kalteng (ANTARA News) - Jenazah Muhammad Zaidi alias Unyir yang mengapung di Sungai Mentaya Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, diduga korban pembunuhan.

Jenazah ditemukan pada tanggal 3 Oktober lalu. Saat itu ada dugaan korban meninggal akibat perbuatan seseorang sehingga kepolisian melakukan penyelidikan.

"Disimpulkan bahwa korban meninggal akibat perbuatan tersangka bernama Ahmad Fadli," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Sabtu.

Warga menemukan jenazah Zaidi mengapung di tengah Sungai Mentaya. Warga bersama polisi kemudian mengevakuasi jenazah ke RSUD dr. Murjani Sampit.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Rommel, kejadian itu bermula pada tanggal 1 Oktober sekitar 18.30 WIB. Saat itu korban bertemu seorang perempuan berinisial FT yang merupakan anak tersangka di Pelabuhan Kelotok.

FT dan korban makan malam bersama, kemudian perempuan itu pulang dan bertemu tersangka yang merupakan ayahnya. Mereka bertengkar karena tersangka tidak senang anaknya berteman dengan korban.

Tersangka marah lantaran sang anak masih berstatus sebagai istri seseorang. Dia tidak ingin terjadi masalah akibat sang anak berjalan dengan laki-laki bukan muhrimnya.

Saat pertengkaran itu, tiba-tiba korban datang mengklarifikasi tentang pertemanannya dengan FT. Namun, penjelasan korban tidak membuat tersangka puas sehingga pertengkaran antara keduanya tak terelakan.

Saat itulah, tersangka yang berperawakan tinggi itu mendorong korban hingga terjatuh ke Sungai Mentaya. Setelah itu, korban tidak terlihat hingga jenazahnya ditemukan mengapung pada tanggal 3 Oktober lalu.

Hasil penyelidikan polisi mengarah pada Fadli sebagai tersangka. Polisi akhirnya menangkap tersangka pada hari Kamis (4/10) saat berada di Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

"Soal kenapa jenazah korban ditemukan tanpa busana? Itu masih kami lakukan penyidikan. Keterangan tersangka, saat didorong dan jatuh ke sungai, korban masih dalam kondisi mengenakan pakaian," kata Rommel didampingi Wakapolres Kompol Dhovan Oktavianton dan Kasat Reskrim AKP Wiwin Junianto Supriyadi.

Sudah ada tujuh saksi yang diperiksa untuk kepentingan penyidikan kasus ini. Penyidik juga masih menunggu hasil autopsi jenazah korban yang dilakukan di Palangka Raya.

Dalam kasus ini, tersangka diancam kurungan penjara seumur hidup.

Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

Pewarta: Norjani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018