Apalagi KUHAP juga tidak mengenal istilah penghentian penyidikan materil dan bahkan Undang-Undang KPK mangatur tegas KPK tidak boleh menghentikan penyidikan dan penuntutan."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh dalil-dalih permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

"Hari ini, KPK telah menyampaikan jawaban untuk praperadilan dalam perkara Nomor 104 yang diajukan oleh MAKI di PN Jaksel. Pada prinsipnya KPK menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh para pemohon dalam permohonannya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui oleh termohon dalam jawaban," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

KPK menilai permohonan tentang penghentian penyidikan materil tidak jelas dan kabur. 

"Apalagi KUHAP juga tidak mengenal istilah penghentian penyidikan materil dan bahkan Undang-Undang KPK mangatur tegas KPK tidak boleh menghentikan penyidikan dan penuntutan," ucap Febri.

Selain itu, kata Febri, KPK menegaskan terus menangani kasus BLBI.

Selain itu, kata dia, Jaksa Penuntut Umum juga sedang menyusun analisis terhadap putusan terhadap terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung dan menyampaikannya pada pimpinan. 

"Fakta sidang dan pertimbangan hakim akan jadi salah satu landasan argumentasi untuk langkah berikutnya, termasuk peluang hukum pengembangan pada pelaku lain. Namun, tentu KPK belum bisa menyebut nama pelaku lain tersebut saat ini," tuturnya.

Untuk pengembangan kasus BLBI, Febri menyatakan sekitar 20 orang telah dimintakan keterangan sampai saat ini. 

"Kami mempelajari juga fakta persidangan dan pertimbangan hakim di putusan dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung kemarin sehingga terkait dengan praperadilan tersebut, kami pandang argumentasi pemohon keliru," kata Febri.

Menurut Febri, ada atau tidak ada praperadilan, KPK berkomitmen sejak awal menangani kasus BLBI tersebut.

"Setelah terdakwa pertama divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tentu kami mendalami peran pihak lain dari pertimbangan hakim, fakta persidangan yang sudah muncul dan permintaan keterangan pada pihak lain yang terkait," ujar dia.

Namun, ucap Febri, KPK menghargai jika ada pihak yang menempuh jalur hukum karena sebagai penegak hukum KPK menghadapinya sesuai hukum acara yang berlaku.

Sebelumnya, mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.***2***

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018