Penyidikan tetap dilakukan ditengah gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus
Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 10 orang saksi dan ahli diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga melibatkan pengusaha gula (Gulaku), Gunawan Jusuf dan perusahaan miliknya PT Makindo.

"Lebih dari 10 (saksi sudah dipanggil), ahli-ahli sudah dimintai keterangan," kata Wadir Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga saat dihubungi, Jakarta, Selasa.

Menurut Daniel, penyidikan tetap dilakukan ditengah gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Daniel menegaskan pihaknya tak takut menghadapi gugatan Gunawan tersebut.

"Proses (penyidikan) jalan terus. Peradilannya jalan terus. Hukum kami hargai. Ya itu (praperadilan) kami hadapi saja dengan tenang," katanya.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menuturkan sidang perdana gugatan praperadilan bos Sugar Group Company itu terhadap Bareskrim Polri akan berlangsung pada Senin (8/10) mendatang dengan dipimpin hakim tunggal Joni.

Padahal pekan lalu, Gunawan Jusuf sudah mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan dengan nomor: 102/Pid.pra/2018/PNJktSel, atas kasus yang sama. Atas pencabutan permohonan praperadilan oleh pihak Gunawan, majelis hakim PN Jakarta Selatan Kartim Haerudin menghentikan sidang permohonan tersebut pada Senin (24/9) lalu.

Sementara Kepala Biro Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah menanggapi permohonan kembali praperadilan Gunawan Jusuf merupakan kewenangan hakim.

"Kalau masih dalam proses kami tidak bisa bicara dulu. Mau berapa kali (ajukan pra peradilan) terserah hakim," ujar Abdullah.

Ia mengatakan bahwa MA tetap mengawasi semua kasus praperadilan. 

"Ya otomatis, kalau pengawasan kan by system," katanya.

Gunawan Jusuf kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap salah satu perusahaannya, PT Makindo.

Diketahui, Gunawan Jusuf dan rekannya, Iwan Ang dan PT Makindo memberikan kuasa kepada Marx & Co. Attorney at Law guna mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim  Polri ke PN Jakarta Selatan bernomor: 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 24 September 2018.

Para pemohon mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.

Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.

Ketiga, surat perintah penyidikan dari Bareskrim Polri itu dianggap tidak sah, tidak mempunyai nilai hukum dan harus dibatalkan karena perkara tersebut memiliki subyek, obyek, materi perkara, locus delicti, dan tempus delicti yang sama (Nebis In Idem) dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 87 PK/PID/2013 tertanggal 24 Desember 2013.

Pihak Gunawan Jusuf dan pemohon lainnya menganggap putusan PK MA tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga Bareskrim tidak berhak memproses hukum laporan mantan rekanan Gunawan Jusuf, Toh Keng Siong terhadap dirinya.

Laporan pengusaha Toh Keng Siong terhadap Gunawan Jusuf, Iwan Ang dan PT Makindo itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/853/VIII/2016/Bareskrim tertanggal 22 Agustus 2016.

Baca juga: Bos Gulaku kembali praperadilankan Bareskrim

Baca juga: Hakim hentikan sidang praperadilan Gunawan Jusuf

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Arifin Siga
Copyright © ANTARA 2018