...semua tahu ya dari media asing bahkan yang sudah membuka dan mendesak kok tidak ada kemajuan apa-apa. Jadi, ya mungkin ini momentum saja agar mengingatkan KPK bahwa janji yang dari dulu untuk segera menuntaskan kasus ini..."
Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Nadia Mulya, anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya kembali mengingatkan KPK soal kelanjutan penanganan kasus Bank Century.

"Jadi sebenarnya sih tidak hanya sekedar melaporkan aja dari pihak MAKI kan juga ada beberapa berkas yang mau disampaikan sekaligus ya mungkin aku ke sini sebagai pengingat saja bahwa memang kasus ini sampai dengan sekarang bapak saya sudah dipenjara hampir 5 tahun belum ada kemajuan juga," kata Nadia di gedung KPK, Jakartan Rabu.

Ia pun juga menyinggung soal pemberitaan media asing Asia Sentinel terkait kasus Bank Century tersebut.

"Jadi, dengan momentum saat ini mungkin juga teman-teman semua tahu ya dari media asing bahkan yang sudah membuka dan mendesak kok tidak ada kemajuan apa-apa. Jadi, ya mungkin ini momentum saja agar mengingatkan KPK bahwa janji yang dari dulu untuk segera menuntaskan kasus ini sampai sekarang belum juga ada hasil," ungkap Nadia.

Terkait kadatangannya, Nadia pun juga telah menyerahkan berkas kepada KPK soal Bank Century itu. 

"Ya menurut saya juga sebagai sebuah lembaga negara yang besar sampai-sampai ini mendapatkan dari pemberitaan dari media asing yang juga meragukan sendiri kemampuan KPK untuk menuntaskan kasus ini menurut saya sih buat 'tendangan' yang cukup telak ya ke KPK," tuturnya.

Sebelumnya, MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
     
"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
     
Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

Baca juga: Johan Budi bantah ada hubungan antara Istana-Asia Sentinel

Baca juga: SBY akan kejar pihak yang memfitnahnya hingga ke ujung dunia

Baca juga: Moeldoko jelaskan soal fotonya dengan pendiri Asia Sentinel

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018