Surabaya (ANTARA News) - Seorang oknum Polisi Wanita (Polwan) yang berdinas di Sub Direktorat Provost Bidang Propam Polda Jawa Timur berinisial Ipda SR diduga melakukan praktik pungutan liar terkait penerimaan anggota bintara Polri.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan di Surabaya, Rabu membenarkan adanya praktik pungli tersebut. Polwan yang bersangkutan tengah diperiksa.

"Saya baru berbincang dengan Kabid Propam, dari pemeriksaan yang bersangkutan telah mengakui menerima sejumlah uang itu nominalnya di atas Rp400 juta," kata Barung.

Saat ini SR telah ditahan dan nantinya jika terbukti benar, akan dilakukan sidang kode etik yang berujung pada pemecatan pelaku.

"Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan secara kode etik. Pertama, Kalau terbukti kode etik maka akan dilakukan sidang kode etik," ujar Barung.

Kasus SR juga akan dilimpahkan ke Reskrim sebagai bentuk pertanggungjawaban perbuatannya.

"Kedua, akan dilimpahkan perkaranya ke Reskrim. Untuk dilakukan yang namanya tindak pidana penyalahgunaan wewenangnya," kata dia.

Pewarta: Indra Setiawan dan Willy Irawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018