Kami menghargai itu hak mereka untuk melakukan penuntutan itu, mungkin suatu pelajaran juga untuk kami
Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai gugatan dari tiga pegawai KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK mengenai pengangkatan pejabat struktural di KPK. 

"Kami menghargai itu hak mereka untuk melakukan penuntutan itu mungkin suatu pelajaran juga untuk kami. Kalau memang pimpinan bersalah saya pikir ya wajar bila untuk membuat kesalahan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Namun, kata Basaria, soal penerbitan SK Pimpinan KPK mengenai pengangkatan pejabat struktural itu bukan merupakan suatu pelanggaran.

"Pimpinan kemarin sudah dibicarakan dengan matang kalau tindakan itu tidak merupakan suatu menghadap pelanggaran tentang apapun peraturan yang ada," ucap Basaria.

Dalam dokumen yang diperoleh Antara, gugatan didaftarkan ke PTUN Jakarta dengan nomor 213/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 17 September 2018 yang diajukan oleh penggugat I, penggugat II dan penggugat III.

"Objek sengketa tata usaha negara dalam perkara tersebut adalah Keputusan Pimpinan KPK No 1445 tahun 2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Penangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Isntansi pada KPK; Keputusan Pimpinan KPK No 1448 tahun 2018 tanggal 24 Agustus 018 tentang Penangkatan Pejabat Strutural setingkat Eselon III pada KPK," demikian tertulis dalam dokumen yang diterima di Jakarta pada Senin (17/9).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Antara, tiga orang penggugat itu adalah Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi Sujanarko (jabatan sebelumnya adalah Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat); Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Dian Novianthi (sebelumnya menjabat Kepala biro SDM) serta Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Antikorupsi Hotman Tambunan (sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum).

"Gugatan ini harus diajukan karena para penggugat menilai dasar, cara, proses dan keputusan tergugat melakukan tindakan rotasi telah berlawanan dengan prinsip fundamental dalam pemberantasan korupsi yaitu ketaatan pada asas, aturan hukum, objektivitas, transparansi dan akuntabilitas," demikian disebutkan.

Menurut penggugat, putusan pengadilan atas sengketa ini akan menjadi preseden yang menentukan bagaimana paradigma KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi pada masa mendatang.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018