perkawinan anak tidak hanya terjadi di daerah tertentu saja, praktiknya terjadi di seluruh Indonesia
Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Kelompok Kerja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan Indonesia Indry Oktaviani melihat tren peningkatan kasus perkawinan anak dari makin terbukanya praktik perkawinan anak dalam masyarakat.

"Upaya masyarakat mempertahankan perkawinan anak ketika negara menolak memberikan legitimasi, mempertinggi tren tersebut," katanya dalam siaran pers lembaga, Rabu.

Dia menyebut pernikahan anak lelaki yang baru lulus Sekolah Dasar dengan remaja perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, sebagai contoh kasus.

Penikahan dua anak itu menambah panjang daftar kasus perkawinan anak. Menurut data Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Sulawesi Selatan, sepanjang Januari hingga Agustus 2018 sudah ada 720 kasus perkawinan anak di wilayah itu.

"Namun, perkawinan anak tidak hanya terjadi di daerah tertentu saja, praktiknya terjadi di seluruh Indonesia," kata Indry.

Ia menjelaskan 20 provinsi di Indonesia masih memiliki prevalensi perkawinan usia anak yang lebih tinggi daripada angka rata-rata nasional 22,82 persen.

Prevalensi perkawinan anak terbesar ada di Sulawesi Barat (34,22 persen) disusul Kalimantan Selatan (33,68 persen), Kalimantan Tengah (33,56 persen), Kalimantan Barat (33,21 persen), dan Sulawesi Tengah (31,91 persen) menurut Koalisi Perempuan.

Baca juga:
Menteri PPPA dorong penaikan batas usia kawin
KPAI sayangkan pengadilan agama izinkan perkawinan anak

 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018