Saksi Vidi didalami terkait penjualan aset PHH pada Andi Narogong berupa pabrik kelapa sawit di Sumatera Utara."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi kepada Vidi Gunawan yang merupakan adik dari terdakwa perkara korupsi KTP-e Andi Narogong soal pembelian pabrik kelapa sawit di Sumatera Utara (Sumut).

KPK pada Senin memeriksa Vidi sebagai saksi untuk tersangka Bupati Labuhanbatu Provinsi Sumut nonaktif Pangonal Harahap (PHH) dalam penyidikan kasus suap suap proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.

"Saksi Vidi didalami terkait penjualan aset PHH pada Andi Narogong berupa pabrik kelapa sawit di Sumatera Utara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Menurut Febri, sebagian uang dari penjualan pabrik kelapa sawait itu telah digunakan oleh tersangka Pangonal.

"Pembayaran baru dilakukan Rp10 miliar. Sebagian dari uang tersebut telah dgunakan tersangka dan sebagian lain sekitar Rp3 miliar yang berada di bank telah diblokir oleh penyidik untuk kepentingan 'asset recovery'", ungkap Febri.

Usai diperiksa, Vidi memilih irit bicara saat dikonfirmasi awak media seputar pemeriksaannya kali ini.

"Sawit saja," ucap Vidi.

Selain Pangonal, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Effendy Sahputra (ES) berprofesi sebagai wiraswasta, dan Umar Ritonga (UMR) yang merupakan orang dekat Pangonal.  

KPK menduga Pangonal Harahap terima suap Rp46 miliar terkait proyek-proyek di Kabupatan Labuhanbatu Sumatera Utara dari tahun 2016-2018.

"Dari bukti transaksi sekitar Rp500 juta yang diamankan saat tangkap tangan, saat ini telah teridentifikasi dugaan penerimaan hingga Rp46 miliar yang diduga merupakan "fee" proyek-proyek di Labuhanbatu dari tahun 2016-2018," kata Febri.

Untuk memaksimalkan pengembalian aset atau "asset recovery" dalam kasus ini, lata Febri, KPK juga melakukan pemetaan aset di daerah Sumatera Utara termasuk adanya indikasi upaya penjualan aset Pangonal pada pihak lain. 

"Sekali lagi, kami ingatkan pada pihak-pihak yang ditawarkan aset oleh pihak PHH agar berhati-hari karena aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut dapat disita dalam proses penyidikan," tuturnya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018