Tangerang (ANTARA News) - Pelawak terkenal Gogon alias Margono (47) ditangkap polisi atas laporan wanita selingkuhannya, yakni Tri Husni Handayani (37), setelah terlibat adu mulut wanita tersebut di pangkalan ojek Perumahan Bandara Mas, Selapang Jaya, Kecamatan Neglasari, Tangerang, pada hari Selasa malam (21/8). "Saat pertengkaran terjadi, wanita tersebut mengancam akan melaporkan Gogon sebagai pengguna narkoba kepada RT atau kantor polisi terdekat," kata Kepala Kepolisian Resort Metropolitan (Kapolrestro) Tangerang, Kombes Polisi Iza Fadri, kepada wartawan saat menggelar jumpa pers, di Tangerang, Rabu. Fadri mengatakan, Gogon kepada teman selingkuhannya tersebut meminta, agar menyelesaikan masalah secara baik-baik di rumah Gogon yang berlokasi di Perumahan Bandara Mas Blok CL Nomor 18 Kelurahan Selapajang Jaya Kecamatan Neglasari, Tangerang. Namun, Tri menolaknya, bahkan mengancam akan memanggil teman dekat prianya untuk melindungi dari keributan dengan Gogon tersebut sehingga pertengkaran semakin meluas. Kemudian datang ketua Rukun Tetangga (RT) setempat ke rumah Gogon, dengan maksud mencari dan menyelesaikan masalahnya, karena Tri enggan berdamai, maka ketua RT pun melaporkan ke bagian piket Polsekta Neglasari, Tangerang. Beberapa saat kemudian, petugas dari Polsekta Neglasari tiba di rumah Gogon, dan sesampainya di rumah pelawak yang terkenal dengan rambut jambul tersebut, polisi mendapatkan keterangan dari Tri bahwa Gogon seorang pengguna narkoba. Kemudian, petugas pun menggeladah seluruh isi rumah Gogon, alhasil petugas menemukan seperangkat alat hisap shabu (bong), dua korek api gas, satu buah plastik kecil berwarna bening yang diduga bekas tempat psikotropika jenis shabu, satu lembar aluminium foil, serta satu patahan pil ekstasi warna merah muda sisa pakai dalam bungkus bening yang disimpan di sisi televisi. "Gogon langsung mengaku sebagai pemakai narkoba kepada petugas, sehingga dirinya langsung diamankan bersama teman wanitanya tersebut beserta barang buktinya," kata Fadri. Menurut Fadri, setelah diamankan, Gogon dan wanita tersebut menjalani tes urine dan keduanya menunjukkan hasil yang positif sebagai pengguna narkoba. Dengan adanya bukti hasil tes urine yang positif, maka Gogon sudah dinyatakan sebagai tersangka pengguna narkoba dan proses hukum menuju tingkat penyidikan. Dalam kasus tersebut Gogon dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 62 tentang penggunaan psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp100 juta. Saat disinggung status wanita simpanan Gogon tersebut, Fadri mengaku tidak mengetahui statusnya, namun wanita wanita asal Perumahan Alam Indah Blok E1 Nomor 2 Rt 03/07 Kelurahan Poris Plawad Indah Kecamatan Cipondoh, Tangerang tersebut, sudah tinggal serumah dengan Gogon sejak beberapa waktu lalu. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007