Surabaya (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Kota Surabaya menguji trayek bus tingkat utara-selatan mulai Rabu pukul 06.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan selama dua pekan warga Surabaya bisa menggunakan bus tingkat tanpa membayar tiket atau menyerahkan botol sampah plastik.

"Mulai hari ini hingga dua minggu ke depan, masyarakat bisa mencoba bus tingkat karena sedang uji trayek," katanya tentang bus bantuan Bank Mayapada yang akan beroperasi hingga pukul 22.00 itu.

Uji coba rute bus tingkat tahap kedua ini dilakukan setelah evaluasi uji coba tahap pertama. Irvan mengatakan pada uji coba tahap pertama masih banyak ranting-ranting pohon rendah di sekitaran halte yang mengganggu perjalanan bus.

"Ketika bus merapat di halte atau trotoar itu mengenai (ranting) pohon. Sehingga sayang kalau mengorbankan terlalu banyak pemotongan pohon," ujarnya.

Dinas, ia mengatakan, kemudian mengubah rute operasi bus tingkat.

Bus tingkat akan beroperasi dari Terminal Purabaya menuju arah Jalan Ahmad Yani ke utara hingga Jalan Bubutan minus Jalan Rajawali, dan bus akan berhenti di setiap halte yang dilewati.

"Untuk Jalan Rajawali itu tidak dilewati, karena ada viaduk, sehingga sampai Jalan Bubutan langsung belok ke arah Jalan Tembakan," kata Irvan.

Ia menjelaskan pula bahwa selanjutnya sistem pembayaran layanan bus tingkat ini tidak jauh berbeda dengan Suroboyo Bus. Setiap penumpang cukup menyerahkan sampah botol plastik untuk naik bus tingkat berkapasitas 67 orang itu.

"Untuk pembayaran bisa menggunakan sampah plastik, atau kalau tidak mau ribet bisa menukarkan sampah dan nanti akan diberikan tiket," ujarnya.

Warga yang hendak menggunakan layanan bus tingkat, ia mengatakan, bisa memanfaatkan aplikasi GoBis yang bisa diunduh di Playstore. Aplikasi ini bisa mendeteksi posisi terakhir Suroboyo Bus.

"Dengan menggunakan aplikasi GoBis, penumpang yang menunggu bisa mengetahui posisi terakhir dari bus tersebut," katanya.

Baca juga: Surabaya sediakan bus berbayar sampah plastik
 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018