Jakarta (ANTARA News) - Bakal calon wakil presiden, Sandiaga Uno melaporkan kekayaannya kepada KPK. Di sana dia juga menyampaikan bantahannya kepada KPK tentang tudingan dia memberi mahar masing-masing Rp500 miliar ke Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera.

Uno ke Gedung KPK, Jakarta, Selasa, untuk melaporkan harta kekayaannya. Dia pun diterima langsung Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, Cahya Harefa.
Bakal calon wakil presiden Pilpres 2019 Sandiaga Uno (kiri) didampingi anggota tim pemenangan Prabowo-Sandi, Sudirman Said tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8/2018). Sandiaga menyambangi KPK untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu syarat untuk verifikasi KPU sebagai calon peserta Pilpres 2019. AANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/18.


"Tadi saya sampaikan kepada Pak Cahya bahwa saya membantah dan saya menggarisbawahi bahwa tidak benar bahwa ada yang menjadi ungkapan yang selama ini ada di masyarakat," kata dia, usai melaporkan harta kekayaannya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Andi Arief, mengatakan Uno yang memberikan mahar masing-masing Rp500 miliar

Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai presiden dan wakil presiden pada Pemilu. Dalam hal in, itu berupa tanda terima LHKPN.

Dalam melaporkan harta kekayaannya, dia juga ditemani mantan Menteri ESDM, Sudirman Said.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018