Denpasar (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Provinsi Bali, membekuk seorang pria bernama Mega (24) di Jalan Cokroaminoto, Denpasar beberapa waktu lalu, karena menjadi bandar narkoba dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu dan ekstasi sebanyak 3.132 butir.

"Terdakwa yang bekerja sebagai montir di Jalan Maruti ini kami tangkap karena kedapatan memiliki satu kilogram sabu-sabu dan 3.132 butir pil ekstasi yang diakuinya didapat dari Ogik yang berada di Surabaya, untuk dipecah kembali mejadi paket kecil untuk diedarkan di Bali," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria mencurigakan mengendarai sepeda motor Scoopy warna hitam pada 4 Agustus 2018, jam 19.30 Wita. Kemudian, polisi membuntuti tersangka dan berhasil diberhentikan di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Barat.

Saat dihentikan, tersangka tidak dapat menunjukan identitas diri dan surat kendaraan. Polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan dengan menggeledah kendaraan, barang bawaan dan badan tersangka.

"Dari penggeledahan itu, polisi mendapatkan satu plastik besar berisi sabu dan ekstasi di dalam kardus yang dibungkus plastik digantung di dashboard sepeda motor tersangka," ujar Hadi didampingi Wakasat Resnarkoba, AKP I Gusti Putu Dharmanatha.

Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu dan ekstasi tersebut adalah milik temannya Ogik. Ia diberi tugas oleh Ogik untuk mengambil, menyimpan dan memecah serta menempel barang terlarang tersebut sesuai perintah Ogik.

Tersangka juga mengaku berkenalan dengan Ogik melalui komunikasi telepon, dimana sebelumnya diperkenalkan oleh temannya yang bernama Agung yang saat ini menjadi DPO.

Kepada petugas tersangka mengaku menjadi bandar narkoba karena tergiur ongkos satu paket sabu-sabu dan uang Rp1,2 juta untuk sekali kerja. "Karena tersangka dijanjikan akan diberikan sabu-sabu per satu gram oleh Ogik setelah barang habis terjual, dia pun tergiur," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah tempat tinggal tinggal Mega di Jalan Maruti, Denpasar. Di dalam kamar kos tersangka, petugas polisi kembali menemukan lima paket sabu-sabu.

"Dengan tertangkapnya pelaku, kita telah menyelamatkan kurang lebih 2.000 generasi muda dari jeratan narkoba," ujar perwira lulusan Akpol tahun 1993 ini.

Dari total barang bukti yang berhasil diamankan petugas ini, diperkirakan nilai jual keseluruhan barang haram itu mencapai Rp3,12 miliar. "Tersangka sudah dua kali dikasih shabu dan ekstasi dalam jumlah besar," katanya.

Pada pengambilan paket sabu-sabu pertama kalinya, tersangka menerima sabu-sabu dari Ogik seberat 100 gram pada 1 Juli 2018 dan yang kedua tersangka menerima barang terlarang itu pada 4 Agustus 2018 dengan jumlah kilogram dan 3.132 butir pil ekstasi. "Tersangka juga sebagai pengguna sabu-sabu sejak Tahun 2016," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018