Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Polda Jawa Timur, mengungkap 365 kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) selama satu semester pertama tahun 2018.

"Dari seluruh kasus tersebut kami telah menetapkan 477 tersangka," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyu kepada wartawan, di Surabaya, Jumat.

Barang bukti yang disita antara lain narkoba jenis sabu-sabu sekitar 1,6 kilogram, 208,9 butir pil ekstasi, 7.459 butir obat keras berbahaya, dan 183 pil "Happy Five".

Dia mengatakan, sebanyak 290 kasus di antaranya telah dilimpahkan tahap I dan II ke Kejaksaan Negeri Surabaya, serta sebagian telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Sisanya masih dalam penanganan penyidik Polrestabes Surabaya, yaitu sebanyak 75 kasus," katanya lagi.

Kompol Yusuf mengungapkan sebagian besar kasus yang telah ditangani tersebut terindikasi peredarannya dikendalikan dari jaringan narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Memang apa yang sudah kami tangani ini terindikasi merupakan bagian dari jaringan narapidana kasus narkoba yang sedang mejalani masa hukuman di sejumlah lapas, khususnya lapas di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur," ujarnya pula.

Menurut dia, para tersangka yang telah diamankan adalah kaki tangan dari otak pelaku jaringan narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani masa hukuman di sejumlah lapas.

Polrestabes Surabaya, lanjut dia, masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narapidana di berbagai lapas yang teridikasi mengendalikan peredaran narkoba ini.

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo & Hanif Nashrullah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018