Kami akan menyita bendera merah putih pedagang jika mereka memasangnya tidak benar
 Lebak (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, Banten, menegur sejumlah pedagang bendera yang memadati ruas jalan protokol di Kota Rangkasbitung karena memasang bendera merah putih secara salah.

"Jika pemasangan bendera merah putih itu tidak benar maka akan disamakan dengan perbuatan pelecehan," kata Yogi, seorang petugas Satpol PP Lebak saat menegur pedagang di jalan protokol Hardiwinangun Rangkasbitung, Banten, Jumat malam.

Menurut dia, pemasangan bendera merah putih tidak boleh diikat di pagar maupun dipasang terbalik.

 Pemasangan bendera harus benar dengan menggunakan tiang penyangga ke atas dan diikat sehingga merah putih bisa berkibar, ujarnya.

"Kami akan menyita bendera merah putih pedagang jika mereka memasangnya tidak benar," katanya.

Baca juga: Pengibaran bendera dasar laut peroleh Rekor Muri,

Sebab, merah putih merupakan simbol perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah, ujarnya.

"Kami mempersilahkan mereka berjualan bendera, namun jika tidak benar, maka akan ditegur karena melakukan pelanggaran," ujarnya.

 Pemasangan bendera dan umbul-umbul, menurut dia, berbeda, sehingga pedagang harus pandai memilah-milah pemasangan itu.

 Pemasangan umbul-umbul merah putih lebih bebas, dan tidak dilarang dipasang miring maupun di atas pagar.

Ketua LSM Bintang Pamungkas Soleh Majid menyebutkan pihaknya memprihatinkan banyaknya pedagang bendera merah putih yang memasang benderanya dengan tidak benar.

Pemasangan bendera dengan tidak benar itu sama saja  melecehkan bangsa sendiri, ujarnya.

"Kami minta petugas satpol PP memberikan teguran dan jika mereka membandel dilakukan penyitaan," tambahnya. 

Baca juga: Warga Bukittinggi bentangkan bendera Merah Putih satu kilometer

Pewarta: Mansyur
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018