Jakarta (ANTARA News) - KPK menggeledah ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni M Saragih, di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin, untuk pengumpulan bukti dalam penyidikan kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

KPK telah menetapkan dua tersangka masing-masing, Saragih, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo.

"Kami perlu melakukan penggeledahan ini karena ada sejumlah bukti yang kami duga berada di Kantor PLN dan ruang kerja tersangka EMS itu, baik-bukti terkait dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kerja sama dan pembangunan PLTU Riau-1 atau bukti-bukti yang lain," kata Juru Bicara KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

KPK, Senin ini, juga menggeledah Kantor Pusat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Tentu itu perlu kami gali lebih jauh nantinya sebelum KPK akan melakukan pemanggilan sejumlah saksi terkait proses penyidikan ini. Jadi, kalau tidak minggu ini secepatnya minggu depan akan kita lakukan pemanggilan saksi sesuai kebutuhan penyidikan," ucap Diansyah.

Ia pun menyatakan proses penggeledahan di dua lokasi itu masih berlangsung sampai saat ini.

"Penyidik baru setelah maghrib sampai di lokasi, tentu proses penggeledahan masih berlangsung. Proses penggeledahan ini kami lakukan sesuai hukum acara yang berlaku, yang kami cari tentu dokumen terkait seperti dokumen terkait PLTU Riau-1 itu," katanya.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan, Jumat (13/7), KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus itu, yaitu uang sejumlah Rp500 juta dalam pecahan Rp100.000 dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp500 juta itu.

Diduga, penerimaan uang sebesar Rp500 juta merupakan bagian dari komisi 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Saragih dan kawan-kawan terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Diduga, penerimaan kali ini penerimaan keempat dari Kotjo kepada Saragih dengan nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, dan 8 Juni 2018 Rp300 juta.

"Ini perlu kami dalami lebih jauh sebenarnya bagaimana proses awal sampai dengan kemarin ketika tangkap tangan dilakukan, sejauh mana suap yang kami duga diterima EMS sekitar Rp4,8 miliar tersebut memang secara signifikan bisa memuluskan proses yang terjadi," kata Diansyah.

Diduga uang diberikan Kotjo kepada Saragih melalui staf dan keluarga. Peran Saragih untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018