Nunukan, Kalimantan Utara (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara meringkus seorang pria yang memiliki 15 bungkus narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan ukuran berbeda.

Penangkapan pria bernama Hamzah alias Anca (41) ini pada sebuah rumah di Jalan Anasta Wijaya RT 02 Kelurahan Mansapa Kecamatan Nunukan Selatan sekira pukul 18.00 WITA.

Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi, di Nunukan, Sabtu malam, mengatakan pengungkapan kepemilikan sabu-sabu berawal dari laporan masyarakat perihal keberadaan pria pada sebuah rumah di lokasi kejadian sekira pukul 13.00 WITA.

Setelah aparat kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Nunukan mendatangi rumah dimaksudkan, mendapati pria tersebut dan langsung dilakukan penggeledahan di sekitarnya.

Akhirnya, ditemukan 12 bungkus sabu-sabu dengan berat 13,51 gram, seperangkat alat isap merek Jinpeng, telepon seluler merek Oppo, dan tempat permen yang dilakban warna hitam serta sebuah timbangan digital.

Karyadi mengutarakan, kronologis pengungkapan tindak pidana kepemilikan sabu-sabu pada saat penggeledahan itu barang bukti ditemukan 12 bungkus plastik transparan disimpan dalam tempat permen yang dilakban warna hitam.

Kemudian tiga bungkus ukuran sedang dan sebanyak tiga bungkus ukuran sedang yang ditemukan disimpan dalam plastik warna transparan.

Barang bukti bersama pemilik sabu-sabu langsung digelandang ke Mapolres Nunukan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta: Rusman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018