Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) meningkatkan kerja sama untuk mencegah para hakim melakukan korupsi.

"KPK memperpanjang nota kesepahaman dengan Komisi Yudisial, dua lembaga ini lahir setelah reformasi, jadi dua lembaga ini dimaksudkan untuk melakukan perubahan-perubahan yang dimaksudkan untuk perbaikan sistem peradilan kita. KPK dan KY bekerja sama agar pemberantasan korupsi dapat lebih efektif ke depan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Konferensi pers itu juga dihadiri oleh Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan Wakil Ketua KY Maradaman Harahap.

KPK dan KY sepakat untuk melakukan kerja sama dalam 5 lingkup ruang kerja yaitu (1) pertukaran data dan informasi, (2) pencegahan tindak pidana korupsi, (3) pendidikan pelatihan dan sosialisasi, (4) kajian dan penelitian serta (5) narasumber dan tenaga ahli.

"KY juga minta pada waktu sosialisasi ke hakim-hakim di daerah diharapkan keikutsertaan KPK dalam sosialisasi. Mereka harap kalau KPK datang maka hakim lebih tertarik, lebih mendengarkan sosialisasi sehingga kode etik dibarengi gambaran dari KPK pada waktu kita melakukan OTT, kalau itu tersangkut hakim bisa saja KY dilibatkan," ungkap Agus.

Sepanjang 2004-2018 menurut Agus ada 17 hakim yang diamankan dalam Operasti Tangkap Tangan (OTT) KPK dan diproses ke pengadilan.

"Berdasarkan fakta dan data mungkin pemecatan hakimnya bisa didahulukan dari pada proses hukumnya itu yang kami harapkan," ucap Agus.

Sementara Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan KY berupaya bila menemukan pelanggaran kode etik maka akan melakukan tindakan tegas terhadap hakim yang menyimpang.

"Sudah ada beberapa kasus seperti di Bandung dan Semarang sebagai buah kerja sama KPK dan KY. KY juga bekerja sama dengan MA dan KPK melakukan konsolidasi dan memberikan pemahaman kepada hakim agar tidak melakukan korupsi dan menerima suap dengan hal itu diharapkan OTT berkurang bahkan tidak ada sama sekali," tutur Jaja.

Baca juga: Dua tersangka DPRD Sumut tidak penuhi panggilan KPK
Baca juga: Mantan wakil bupati Malang penuhi panggilan KPK
Baca juga: Jadwal pemeriksaan KPK hari ini, Wa Ode Nurhayati hingga kasus suap Otsus Aceh
Baca juga: KPK tidak khawatir banyak terpidana ajukan PK

(D017/C004)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018