Jambi (ANTARA News) - Penyidik KPK memeriksa empat terpidana korupsi suap pengesahan APBD Jambi 2018 senilai R3,4 miliar, yakni mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi dan tiga pejabat lainnya yang sudah divonis di dalam Lapas kelas II A Jambi di Jambi Rabu

Pemeriksaan terkait perkara tersangka Gubernur Jambi non katif, Zumi Zola Zulkifli.

"Selain Erwan Malik, penyidik KPK juga memeriksa Saifudin (mantan Asisten Pemerintahan Jambi), Arpan (mantan Kadis PUPR Jambi) dan Supriyono (anggota DPRD) yang sudah divonis di Lapas Jambi dalam kasus suap," kata Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Yusran.

Penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap keempat tahan di lapas tersebut itu sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

Yusran menegaskan kehadiran mereka untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus yang menjerat Zumi Zola.

Penyidik KPK tersebut telah memberitahu pihak lapas sejak beberapa hari lalu jika akan melakukan pemeriksaan terhadap empat tahan tipikor kasus suap APBD dan gratifikasi Provinsi Jambi.

"Yang jelas mereka sudah ada izin beberapa hari lalu dan juga ada izin dari Pengadilan Tipikor dan membawa surat tugas pemeriksaan kepada mereka semua," kata Yusran.

Dalam pemeriksaan terhadap para napi tipikor itu, penyidik KPK hanya bersama para terperiksa tanpa ditemani dengan petugas lapas. Mereka bersama dengan di ruangan yang sudah disiapkan pihak Lapas Jambi.

Secara terpisah pengacara Zumi Zola Zulkifli, M Fairisi menyatakan ditetapkannya kliennya kembali menjadi tersangka baru atas dugaan korupsi uang "ketok palu" APBD Provinsi Jambi 2018 oleh KPK pada Selasa (10/7) tersebut berdasarkan persidangan terdakwa Supriyo di Jambi yang dihimpun dari semua keterangan saksi di sidangnya.

"Berdasarkan sprindik dan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diberikan kepada kami, penetapan tersangka terhadap klien kami adalah didasarkan laporan perkembangan dalam persidangan perkara korupsi terdakwa Soepriono," katanya.

Artinya KPK mendapatkan kenyataan dalam persidangan tersebut ada saksi yang menyebut bahwa kliennya terlibat.

Farisi menegaskan secara prosedur seharusnya penetapan tersangka seperti itu melanggar ketentuan hukum acara dan telah ada beberapa putusan perkara praperadilan yang melarang penetapan tersangka hanya didasarkan fakta persidangan di dalam perkara yang berbeda.

"Namun sampai dengan saat ini klien kami tetap memilih koperatif dan merasa lebih baik disampaikan semua di persidangan," katanya.

Zumi Zola oleh KPK kini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dalam kasus suap pengesahan APBD Jambi 2018.

Sebelumnya, Zumi Zola juga sudah menyandang status sebagai tersangka serta telah ditahan KPK dalam kasus gratifikasi dan dijerat dengan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018