Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pembina Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto menganjurkan pihak yang berkonflik di partainya menyelesaikan masalah melalui musyawarah.

"Saya selaku ketua dewan pembina selalu menganjurkan dilakukan dengan musyawarah. Partai Hati Nurani itu kan namanya hati nurani, ya kita kelola dengan damai, dengan hati yang terbuka dan saling mengasihi," ujar Wiranto di Jakarta, Selasa.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 26 Juni 2018 memutuskan untuk membatalkan SK Menkumham No. M.MH-01.AH.11.0, yang berarti mengembalikan kepengurusan Partai Hanura ke pengurus masa bakti 2015-2020 dengan ketua umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan sekretaris jenderal Sarifuddin Sudding.

Namun kubu OSO maupun kubu Sudding masing-masing mengklaim sebagai yang berhak menjalankan kepengurusan partai. Wiranto menyebut sikap kedua kubu tersebut membuat konflik internal partainya sulit diredam.

"Suatu hal yang dilakukan saat kita sedang tidak cocok dengan yang lain, maka kita harus berusaha masuk dalam satu konsep resolusi untuk bersatu. Dengan persatuan itulah kita dapat mencapai hasil baik," tutur dia.

"Tidak mungkin kita namanya punya cita-cita tapi mengupayakan dengan cara-cara tidak damai. Cara-cara dendam dan benci, saya kira tidak akan menghasilkan yang baik," tambah dia.

Wiranto menyarankan kedua kubu untuk segera duduk bersama dan membahas penyelesaian konflik partai tersebut.

 

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018