(Antara)-Balai karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan (BKPIM) Semarang, Jawa Tengah, membuka posko penyerahan ikan berbahaya dan invasive, atau ikan di luar habitat perairan Indonesia, selama sebulan penuh pada 1-31 Juli 2018. Posko ini didirikan menyusul adanya peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang larangan pemasukan jenis ikan berbahaya berkategori buas atau pemangsa, yang bisa menurunkan populasi ikan dan merusak ekosistem perairan lokal.