Manado (ANTARA News) - Kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Bailey senilai Rp1,9 miliar di Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara (Sulut). Pelaksana Harian Direskrim Polda Sulut, AKBP Bambang Yugiswara, kepada wartawan, Selasa, di Manado mengatakan, setelah melakukan pemeriksaaan terhadap sejumlah saksi, kepolisian menetapkan dua orang tersangka pada kasus jembatan tersebut. Kepolisian telah melayangkan surat kepada kedua tersangka itu untuk diperiksa pada pekan depan, katanya, Yugiswara, belum mau menyebut nama tersangkanya. Ditemukan penyimpangan pada pelaksanaan pembangunan jembatan Bailey tahap kedua. Pembangunan jembatan itu sempat terhenti dan dilanjutkan kembali, dan pada pekerjaan lanjutan itulah diduga bermasalah, katanya. Dalam penanganan kasus ini, kepolisian terus melakukan pengembangan dan pendalaman penyidikan, sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Kepala Desa Kaima Kecamatan Melonguane, Mantan Kepala Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kabupaten Talaud Ir Ricky Tumanduk. Pembangunan jembatan Bailey dilakukan tahun 2005 dengan menelan anggaran sekitar Rp1,9 miliar, berlokasi di Desa Kiama, Kecamatan Melonguane, Talaud.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007