Jakarta (ANTARA News) - Delegasi Indonesia bersama dengan delegasi 4 negara kunci dalam kerja sama Convention against Torture Iniative (CTI) yaitu Denmark, Chile, Maroko dan Ghana, berhasil menyusun Strategi Global CTI 2018-2020.

Strategi Global CTI tersebut diluncurkan di Kantor PBB di Jenewa dan dihadiri negara-negara anggota PBB serta sejumlah NGO. Peluncuran ini bersamaan dengan momentum tanggal 25 Juni sebagai Hari Internasional untuk Korban Penyiksaan, berdasarkan keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Strategi Global ini diharapkan dapat memandu upaya-upaya yang dilakukan oleh CTI untuk mendorong keterlibatan yang lebih dalam dan lebih luas di tingkat nasional, regional dan internasional dalam mengakhiri praktik-praktik penyiksaan.

Melalui strategi ini diharapkan pula akan terus mendorong tercapainya ratifikasi universal UN Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment(UNCAT).

Pada kesempatan tersebut, Wakil Tetap RI untuk PBB, Duta Besar Hasan Kleib , menegaskan bahwa keberhasilan penyusunan Strategi Global ini tidak terlepas dari upaya Indonesia, bersama dengan negara-negara kunci CTI, yang telah aktif melakukan berbagai langkah dalam implementasi Konvensi Anti Penyiksaan PBB yang dilakukan baik di tingkat nasional maupun di daerah.

Strategi Global CTI 2018-2020 memiliki berbagai program termasuk dorongan bagi negara-negara yang belum meratifikasi UNTAC, dan peningkatan bantuan teknis guna meningkatkan kapasitas teknis nasional berbagai negara.

Indonesia merupakan satu-satunya wakil dari Asia yang tergabung dalam inisiatif global core group CTI.

Sebagai penggagas CTI, Indonesia juga lebih fokus mendorong proses ratifikasi UNCAT di negara-negara kawasan Asia dan Pasifik.

Indonesia sendiri telah menjadi negara pihak pada Konvensi Anti Penyiksaan sejak 1999 dan senantiasa menjadi contoh best practices dalam implementasi UNCAT untuk mengakhiri praktik-praktik penyiksaan.

CTI merupakan inisiatif antar pemerintah yang dibentuk tahun 2014 dan beranggotakan 5 negara yang terdiri dari Denmark, Chile, Maroko, Ghana dan Indonesia.

CTI bertujuan untuk mengupayakan hapusnya penggunaan penyiksaan oleh otoritas publik melalui ratifikasi dan implementasi UNCAT, atas dasar prinsip yang memajukan dialog dan kerjasama antar negara.

Dalam kurun waktu empat tahun kerja sama CTI ini, terdapat 10 negara baru telah meratifikasi atau mengaksesi UNCAT. Hingga saat ini sejumlah 164 negara telah ratifikasi UNCAT, sehingga menyisakan 31 negara yang masih belum ratifikasi.

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018