Bandung (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat melarang pemilih membawa gawai atau smartphone saat melakukan pencoblosan di dalam bilik suara.

"Enggak boleh bawa smartphone. Karena smartphone akan mengganggu asas kerahasiaan," ujar Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat, di Bandung, Senin.

Yayat mengatakan, gawai yang dibawa pemilih ke dalam TPS dikhawatirkan bisa disalahgunakan. Ia khawatir kamera ponsel digunakan untuk memotret hasil pilihannya dan diserahkan kepada pihak lain untuk memperoleh sesuatu.

Nantinya, petugas KPPS akan meminta pemilih yang membawa gawai untuk disimpan sementara di tempat yang telah disediakan panitia dan bisa mengambilnya setelah melakukan pencoblosan.

"Nanti ada pemeriksaan atau imbauan dulu dari petugas di TPS, jangan sampailah asas kerahasiaan itu diumbar ke publik," kata dia.

Tak hanya melarang membawa smartphone, KPU juga meminta agar pemilih maupun saksi tidak mengenakan atribut dukungan terhadap salah satu Paslon.

"Saksi ga boleh memakai atribut kampanye, yang diperbolehkan tanda pengenal saksi dari KPU. Kalau ada saksi atau pemilih yang memakai atribut, kami menginstruksikan petugas untuk mencopotnya," kata dia.

Guna memastikan keamanan di TPS, satu aparat kepolisian dan satu TNI akan berjaga. Selain itu, kata dia, tidak boleh ada seorangpun kecuali pihak terkait ada di dalam TPS.

"Aparat keamanan tidak boleh masuk ke dalam tempat pemungutan suara. Yang boleh masuk itu KPPS, saksi, pengawas TPS, dan pemilih, sisanya di luar. Seperti pemantau, lembaga survei dan keamanan," kata dia.

Baca juga: Panwaslu Cianjur petakan dan antisipasi potensi pelanggaran Pilgub Jabar

Baca juga: Hasto: pemimpin Jabar harus paham kebudayaan

 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018