Medan (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan empat tersangka atas kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun yang mengangkut 150 orang penumpang dan 70 unit sepeda motor di perairan Danau Toba Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpau, di Mapolda, Senin, mengatakan keempat tersangka itu, yakni nakhoda kapal berinisial PSS, pihak regulator bernisial KS (Pegawai Honor Dishub Samosir) anggota Kapos Pelabuhan Simanindo.

Kemudian, menurut dia, Kapos Pelabuhan Simanindo berinisial GFT (PNS Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir) dan Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) berinisial RS.

"KM Sinar Bangun yang tenggelam itu, tidak memiliki surat persetujuan berlayar, kapal tidak laik laut, dan mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan serta keamanan pelayaran," ujar Paulus.

Ia mengatakan, akibat perbuatan tersebut, sehingga mengakibatkan meninggal dunia penumpang di sekitar perairan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Senin (18/6) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapal penumpang tersebut, terbalik ke arah sebelah kanan (telungkup) dengan kondisi terapung selama lebih kurang lima menit.Pada pukul 17.30 WIB, kapal tenggelam secara keseluruhan.

Sedangkan, para penumpang ada yang berenang untuk menyelamatkan diri dan menunggu pertolongan.Dan pada pukul 17.35 WIB, sebuah kapal feri memberikan pertolongan.

"Dalam kejadian tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, diperkirakan 150 penumpang kapal yang menjadi korban.Korban yang selamat 11 orang dan beberapa ditemukan meninggal dunia," ucap jenderal bintang dua itu.

Baca juga: Cerita penyintas musibah KM Sinar Bangun

Baca juga: Menhub apresiasi penemuan posisi KM Sinar Bangun

Baca juga: PERADI siap dampingi korban KM Sinar Bangun


Paulus menambahkan, polisi juga menyita barang bukti, 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp500 yang telah digunakan, dan foto copy dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun.

Modus dari para tersangka dalam melayarkan kapal tersebut, untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase/jumlah penumpang 45 orang sesuai surat kelengkapan pengangkutan.

"Tersangka melanggar Pasal 302 atau 303 Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUH Pidana (dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar)," kata Kapolda Sumut itu.

Baca juga: Menhub dukung sanksi pidana kasus Danau Toba

Baca juga: Basarnas identifikasi posisi KM Sinar Bangun

Baca juga: Mensos temui keluarga korban kapal tenggelam KM Sinar Bangun

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018