... harus hati-hati jangan sampai menimbulkan akses masalah lain...
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menegaskan, penyidikan kasus pembobolan kredit PT Bank Mandiri (Persero) Commercial Banking Center Cabang Bandung kepada PT TAB yang berpotensi merugikan negara Rp1,4 triliun, jalan terus dan sampai sekarang sudah menetapkan tujuh tersangka.

"Penyidikan kasus Mandiri jalan terus, tujuh tersangka sudah ditahan," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan, tujuh tersangka itu terdiri dari dua pihak swasta dan lima dari pegawai Bank Mandiri. Kedua tersangka pihak swasta itu, yakni, Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB), Rony Tedy, dan Kepala Akunting PT TAB, Juventius.

Ditegaskan, Kejaksaan Agung dalam menyidik kasus itu harus hati-hati menyangkut keberadaan bank itu sebagai milik pemerintah.

"Jangan sampai menimbulkan persoalan lain. Kami harus hati-hati jangan sampai menimbulkan akses masalah lain," kata Prasetyo.

Kasus ini bermula ketika Tedy, pada 15 Januari 2015, mengajukan perpanjangan dan penambahan fasilitas Kredit Modal Kerja senilai Rp880,60 miliar ke Bank Mandiri.

PT TAB kemudian mengajukan perpanjangan dan tambahan plafon LC sebesar Rp40 miliar dari sebelumnya Rp10 miliar. Selain itu, PT TAB mengajukan penambahan fasilitas Kredit Investasi senilai Rp250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit, terjadi penggelembungan data aset PT TAB. Alhasil, nota analisis pemutus kredit menyatakan kondisi keuangan PT TAB mengalami perkembangan dan bisa memperoleh perpanjangan serta tambahan fasilitas kredit.

PT TAB juga diduga menggunakan uang fasilitas kredit sebesar Rp73 miliar yang tidak sesuai perjanjian KI dan KMK. Tedy diduga menggunakan hasil kredit sekitar Rp 65 miliar untuk kepentingan pribadi. Uang itu dipinjamkan dia untuk mendapatkan keuntungan serta membeli berbagai barang.

Berdasarkan hasil audit independen, kasus pembobolan Bank Mandiri ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,4 triliun yang dihitung dari pokok, bunga, dan denda.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018