Kupang (ANTARA News) - Polisi Perairan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengamankan tujuh warga negara Tiongkok yang terdampar di bagian selatan perairan Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

"Ada tujuh warga negara Tiongkok yang kita amankan tepatnya di pantai Salupu dengan. Kapal perahu yang mereka tumpangi bernama KM. Kusum," kata Kepala Satuan Ronda Patroli Armada Polisi Perairan Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Satrya Perdana Tarung Binti kepada wartawan di Kupang, Kamis.

Hal ini disampaikannya menanggapi ditangkapnya tujuh warga negara Tiongkok bernama Wu Zheng Yin, Fang Min, Chen Chunlin, Fu Zedong, Liangyi Hu, Yin Guoguang dan Zheng Minyang diketahui keberadaan mereka pada saat dilaksanakannya patroli rutin oleh Polisi Perairan Polda NTT.

Ia mengatakan bahwa saat diamankan oleh pihak kepolisian setempat tiga Anak Buah Kapal (ABK) yang berasal dari Indonesia berhasil melarikan diri, sementara sejumlah WNA itu dibiarkan mengambang di laut dengan jangkar dilepaskan ke laut.

"Menurut pengakuan mereka ada tiga ABK adati Indonesia yang membawa mereka. Namun saat kami tiba di lokasi tiga ABK itu sudah tidak berada di atas kapal," ujar Satrya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tujuh WNA Tiongkok berangkat dari negaranya sekitar 10 atau 20 hari yang lalu dan tiba di Jakarta pada sekitar tiga pekan yang lalu.

Saat tiba di Jakarta, ketujuh WNA itu terbang ke Makassar dengan salah satu maskapai penerbangan nasional. Saat tiba di Makassar, ketujuh warga negara itu kembali menyewa sebuah kapal dengan dipandu oleh tiga orang ABK.

"Tujuan mereka adalah ke Australia, namun saat memasuki perairan Australia, mereka langsung ditangkap oleh polisi Perairan Australia," katanya.

Setelah ditangkap kapal yang digunakan dari Makassar itu ditahan dan diganti dengan sebuah kapal yang diberikan oleh polisi perairan Australia.

"Menurut pengakuan dari salah seorang WNA Tiongkok, kapal dari Australia itu sudah diberikan BBM secukupnya. Disamping itu juga diberikan bahan makanan secukupnya," katanya.

Hingga saat ini ketujuh WNA Tiongkok itu masih ditahan di Polisi Perairan Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Pihak Karantina dan Imigrasi Kupang soal keberadaan sejumlah WNA Tiongkok itu.

Baca juga: Australia bayar penyelundup agar kapal balik ke Indonesia

 

Pewarta: Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018