Kuta, Bali, (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, menahan tiga pelaku jambret seorang wisatawan asal Korea Selatan, Jung Yongho (30) yang terjadi di depan Bounty Discotyc Jalan Legian beberapa waktu lalu.

"Ketiga pelaku yakni Wayan Ade, Komang Slamet dan Wayan Madya berhasil kami tangkap di seputar Jalan Legian Kuta, dengan modus menawarkan jasa transportasi dan tanpa seizin korban mengambil telepon genggam milik korban," kata Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya di Kuta, Kamis.

Ia menuturkan, penangkapan tersangka dilakukan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Aan Saputra karena mendapat laporan dari korban Jung Yongho bahwa telepon seluler hilang diambil seseorang di depan Bounty Discotyc, Legian, pada 21.00 Wita.

Sebelum terjadi penangkapan kepada ketiga tersangka ini, pada 7 juni 2018, korban yang baru selesai makan di Jalan Popis 2 menuju Jalan Legian Kuta untuk jalan-jalan. Sesampai di depan Bounty Discoutic, korban didekati tiga tersangka yang menawarkan jasa transport/ojek sambil merangkul korban.

Pada saat beberapa meter dari TKP, korban hendak mengambil telepon genggam yang disimpan disaku depan kanan celanannya, ternyata sudah tidak ada. Kemudian korban mencari orang yg sempat menawarinya transport tsb, namun tidak ada. "Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Kuta guna proses lanjut," katanya.

Selanjutnya, pada 11 Juni 2018, Pukul 16:30 Wita, tim opsnal mendapatkan Informasi keberadaan ketiga pelaku jambret ini dan Kanit Reskrim Polsek Kuta bersama tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

"Kami lantas mengamankan ketiga pelaku ini dan selanjutnya dibawa ke Markas Polsek Kuta guna proses lanjut," katanya.

Kepada petugas, tersangka Wayan Ade mengakui telah melakukan pencurian/copet di Jalan Legian tepatnya didepan Bounty Discoutyc. Wayan Ade melakukan pencurian tersebut bersama kedua temannya Komang Slamet dan Wayan Madya dengan peran berbeda-beda.

Untuk peran Komang Slamet dan Wayan Madya sebagai pengecoh konsentrasi korban, sedangkan tersangka Wayan Ade bertugas mengambil telepon genggam yang ada di saku depan celana korban.

Setelah itu, barang hasil curian dijual kepada orang lain dengan harga Rp900 ribu, selanjutnya uang hasil pencurian itu dibagikan, dimana tersangka Wayan Ade mendapat bagian Rp400 ribu dan tersangka Komang Slamet dan Wayan Madya mendapat bagian masing- Rp250 ribu.

"Kepada petugas ketiga pelaku mengaku hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk kebutuhan sehari hari-hari," ujarnya.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018