Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus melakukan proses penegakan hukum sesuai kewenangannya, namun tidak perlu membuka ruang perseteruan kelembagaan dengan DPR. 

"Selama belum mencapai panggilan ketiga, seharusnya KPK cukup mengirimkan panggilan ulang kepada saksi yang akan diminta keterangannya dalam sebuah kasus," kata Asrul menanggapi pernyataan bahwa KPK akan mengecek kepatutan alasan ketidakhadiran Ketua DPR Bambang Soesatyo atas panggilan sebagai saksi, di Jakarta, Selasa. 

 Asrul dalam keterangan tertulisnya di Jakarta juga Juru bicara KPK Febri Diansyah untuk mengeluarkan komentar secara proporsional sesuai dengan koridor praktek hukum acara yang berlaku.

"Ketika seseorang dipanggil penegak hukum sebagai saksi dan ia tidak bisa datang bukan pada panggilan ketiga, maka ya dipanggil lagi saja sebagaimana yang biasa dilakukan Polri atau Kejaksaan. Tidak usah lembaga penegak hukum yang bersangkutan 'gagah-gagahan' menyatakan akan menyelidiki alasan ketidakhadiran saksi tersebut," kata Asrul.

Apalagi, lanjut dia, jika saksi tersebut adalah pejabat yang menjadi representasi dari suatu lembaga negara, maka etikanya tinggal dikomunikasikan dengan lembaga negara bersangkutan. 

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengemukakan, sejarah mencatat KPK sebelumnya juga melakukan komunikasi protokoler terhadap beberapa pejabat negara yang dipanggil. Misalnya ketika meminta keterangan Boediono yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Presiden dan Sri Mulyani sebagai pejabat tinggi World Bank. 

"Bahkan KPK yang datang ke tempat kedua pejabat tersebut untuk mendapat keterangan sebagai saksi dalam kasus Century. Jubir atau Pimpinan KPK pada waktu itu tidak terus gagah-gagahan mengatakan bahwa mereka harus datang ke KPK demi prinsip persamaan dalam hukum," ujarnya. 

KPK pada saat itu menjaga etika dan marwah kelembagaan masing-masing serta menghindari kontroversi di ruang publik yang tidak perlu. Sementara di sisi lain keterangan yang diperlukan untuk proses penegakan hukum tetap bisa berjalan.

Arsul berharap gaya komunikasi publik KPK atau juru bicaranya yang cenderung terkesan gagah-gagahan segera diubah karena dikhawatirkan perlakuan yang sama dapat dilakukan oleh DPR melalui kewenangan yang diberikan dalam UU MD3. 

DPR, tambah dia, dapat bersikap gagah-gagahan memanggil juru bicara KPK dan menyampaikan kalau tidak mau datang akan dipanggil paksa.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018