Kalau semuanya dari Pusat, maka apa artinya otonomi daerah?
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendorong pemerintah daerah kreatif dalam mengupayakan penyediaan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil daerah.

"Kita mendorong daerah untuk kreatif untuk memberikan kepada PNS-nya tunjangan hari raya itu; sedangkan semua program (daerah) dibayar oleh Pusat. Jadi kalau semuanya pemda mengeluh, buat apa ada otonomi? Otonomi itu kan maknanya agar mereka, pemda, itu bisa mandiri," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan pembayaran hak keuangan pegawai negeri di daerah bersumber dari dana alokasi umum yang diberikan pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dan pemberian THR dan gaji ke-13 pegawai negeri semestinya berasal dari pendapatan daerah.

"Kalau semuanya dari Pusat, maka apa artinya otonomi daerah? Oleh karena itu, kalau hanya THR saja tidak bisa dibayar, apalagi nanti yang lain?" kata Wakil Presiden.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, TNI, Polri, tunjangan untuk aparatur negara tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin menjelaskan anggaran THR untuk kepala daerah, anggota DPRD dan PNS dapat disesuaikan bagi daerah yang anggaran pendapatan dan belanja daerahnya tidak mencukupi.

"Kalau anggaran THR dan gaji ke-13 belum disediakan daerah, kami (Kemendagri) memandu bahwa sumbernya itu bisa dari tiga unsur; bisa diambil dari anggaran Belanja Tidak Terduga, kalau belum cukup juga bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, dan kalau masih belum cukup juga ya mengambil uang yang tersedia di kas daerah," kata Syarifuddin.

Beberapa pemerintah daerah menyatakan keberatan memberikan THR kepada pegawainya karena anggaran pendapatan mereka tidak mencukupi, bahkan setelah penggeseran anggaran, penjadwalan ulang kegiatan dan penggunaan kas daerah.

Baca juga:
Menkeu: DAU 2018 sudah perhitungkan THR-gaji ke-13
Kemendagri: Anggaran THR, gaji ke-13 daerah dapat disesuaikan

 

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018