untuk sebuah penerbangan candaan soal bom itu tidak bisa ditoleransi
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan gurauan mengenai bom di pesawat terbang harus diakhiri karena dapat mengganggu penumpang yang lain serta melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Penumpang itu kan kadang hanya bercanda, guyonan, namun untuk sebuah penerbangan candaan soal bom itu tidak bisa ditoleransi," kata Taufik di Jakarta, Senin.

Dia menilai candaan soal bom dalam sebuah penerbangan tidak bisa ditoleransi karena menyangkut keamanan penerbangan itu.

"Selain perlu adanya peningkatan sosialisasi dari Kementerian Perhubungan dan operator bandara, perlu adanya tindakan tegas, berupa tuntutan hukum kepada pelaku," ujarnya.

Berkenaan dengan penyebaran informasi palsu yang membahayakan penerbangan, Pasal 437 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan "Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun".

Sementara Pasal 437 ayat (2) menyebutkan "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun" dan "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun menurut ayat 3 pasal tersebut.

Baca juga:
Menhub ingatkan masyarakat jangan bercanda tentang bom
Kemenhub terjunkan PPNS selidiki kasus candaan bom

 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018