Mataram (ANTARA News) - Direktur Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dr Elly Rosila W mengungkapkan pengguna tramadol di daerah itu usia produktif.

"Rata-rata usia produktif, mulai dari 18 tahun hingga 41 tahun," ujar dr Elly Rosila di Mataram, Senin.

Ia mengatakan, pasien yang pernah ditangani rawat inap dan rehabilitasi akibat konsumsi Tramadol tahun 2016 sebanyak 10 orang, kemudian tahun 2017 berjumlah 20 orang dan sebanyak delapan orang hingga April 2018.

"Untuk yang rawat jalan pada tahun 2016 sebanyak 13 orang, tahun 2017 sebanyak 16 orang dan sebanyak 11 orang tahun 2018," terangnya.

Elly menjelaskan, khusus pasien tramadol, penanganan yang sering dilakukan yakni langkah detoktifikasi atau mengeluarkan zat yang dianggap berbahaya dalam tubuhnya yang dilakukan oleh dokter khusus.

"Kalau masih ada asesmen pemeriksaan lanjutan maka rawat inap, paling lama tiga bulan," katanya.

Menurutnya, berdasarkan data yang penderita dengan gangguan Napza atau obat-obat terlarang yang ditangani sampai dengan tahun 2017 adalah sekitar 1.770 kasus.

"Tahun 2015 ada sekitar 284 kasus, 2016 ada sekitar 279 kasus, dan di tahun 2017 adalah sekitar 253 kasus," sebutnya.

Untuk pengguna tramadol, pada awalnya sebagian besar dari mereka juga itu telah mengalami ketergantungan obat-obatan terlarang seperti sabu-sabu dan ganja.

"Jadi kalau mereka tidak memiliki uang, mereka mengganti dengan mengkonsumsi tramadol," ungkapnya.

Meski demikian, ditambahkan Elly, angka pengguna Napza tersebut, adalah angka mereka yang dirawat di RSJ, bukan angka secara keseluruhan dari pengguna Narkoba.

"Kalau angka pengguna Narkoba tentu ada di BNN yang miliki kewenangan," tandasnya.

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018