(Antara)-Dewan Perwakilan Rakyat, DPR, resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang, RUU, no. 15 Tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme atau antiterorisme. Menkumham Yasonna H Laoly berharap, undang-undang itu dapat digunakan secara bertanggung jawab oleh aparat, dalam menindak pidana terorisme.