... amanatkan PP itu paling lambat 100 hari setelah disahkan menjadi UU...
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panitia Khusus revisi UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi'i, meminta pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah paling lambat 100 hari setelah RUU itu disahkan menjadi UU.

"Kami amanatkan PP itu paling lambat 100 hari setelah disahkan menjadi UU," kata Syafi'i, di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, setiap UU perlu turunan, yaitu Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dari setiap UU.

Dia mengatakan RUU Perubahan Atas UU Nomor 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah disetujui menjadi UU memerlukan Peraturan Presiden untuk mengatur pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme.

Syafi'i menekankan, dalam penyusunan Peraturan Presiden, DPR meminta pemerintah menyusun aturan itu dengan mengacu pada UU Nomor 34/2004 tentang TNI dan UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara. Terorisme bukan hal yang terkait pelanggaran hukum pidana semata namun juga gangguan keamanan dan kedaulatan serta ancaman kepada negara dan rakyat. 

"Kedua, dalam penyusunan perpres, presiden harus berkonsultasi dengan DPR. Ketiga, penyusunan perpres maksimal satu tahun setelah UU disahkan," ujarnya.

Selain itu Syafi'i menilai, dalam RUU Antiterorisme banyak pasal baru yang mempersempit gerak teroris dengan mengatur sedemikian rupa.

Misalnya yang termasuk tindak pidana terorisme adalah: ikut serta dalam aksi teror, ujaran kebencian, aktor intelektual, mengikuti latihan militer atau paramiliter (di dalam dan luar negeri), ikut memasukkan bahan ledak ke dalam negeri ataupun menjual bahan ledak ke negara lain.

Namun, dia menjelaskan, RUU itu memiliki juga aspek kemanusiaan kepada terduga, pelaku, dan tersangka-terdakwa kasus terorisme. "Berhak didampingi pengacara dan ditemui keluarga kecuali dalam skala tingkat kejahatan tertentu," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018