Jakarta (ANTARA News) - Rapat tim perumus RUU Tindak Pidana Terorisme dengan pemerintah akhirnya memutuskan dua rumusan alternatif soal definisi terorisme akan dibawa ke Rapat Kerja antara Panja DPR dengan Menteri Hukum dan HAM, Kamis 24 Mei esok.

"Kita sepakati dua alternatif (definisi terorisme) kita bawa ke rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM," kata pemimpin sidang rapat Panja Tim perumus RUU Tindak Pidana Terorisme Supiadin Aries Saputra di Jakarta, Rabu.

Rapat tim perumus dengan pemerintah membicarakan soal definisi terorisme yang berjalan alot. Sebelumnya pemerintah telah mengajukan rumusan soal definisi terorisme. Namun akhirnya berkembang atas usulan partai-partai sehingga muncul dua alternatif definisi terorisme.

Alternatif I berbunyi ---Terorisme adalah tindak pidana yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan teror atau rasa takut yang meluas, yang dapat menimbulkan korban massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Sementara alternatif II rumusannya sama alternatif I hanya dengan tambahan frasa.........---- dengan motif ideologi, politik dan gangguan keamanan---.

Baca juga: DPR-pemerintah temukan alternatif solusi frasa "motif politik" terorisme

Wakil pemerintah, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Enny Nurbaningsih mengatakan awalnya pemerintah mengusulkan alternatif I namun dengan perkembangan tim perumus muncullah alternatif kedua.

"Kami pemerintah menginginkan kedua alternatif itu dibawa ke rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM," kata Enny.

Setelah perdebatan itu, tim perumus akhirnya memutuskan kedua alternatif definisi terorisme  dibawa ke rapat kerja dengan Menkumdan HAM.

"Dua alternatif ini kita lanjut bawa ke tim sinkronisasi sore ini setelah skorsing," kata Supiadin.

Revisi RUU Tindak pidana terorisme ditargetkan disetujui pada rapat paripurna DPR RI Jumat lusa, 25 Mei.

 

Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018