Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji kepada Bupati Bandung Barat, Jawa Barat, periode 2013-2018, Abubakar.

"Penyidik hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka Asep Hikayat dalam kasus Bupati Bandung Barat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Empat saksi itu adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bandung Barat Iing Solihin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bandung Barat Ade Zakir Hakim, Kasubag Penyusunan Program dan Keuangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Bandung Barat Ilham Prasetio, dan anggota DPRD Bandung Barat Ahmad Dahlan.

KPK pada 11 April 2018 mengumumkan empat tersangka tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.

Baca juga: KPK jelaskan kronologi kasus Bupati Bandung Barat

Diduga sebagai penerima, yakni Bupati Bandung Barat 2013-2018 Abubakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo.

Diduga sebagai pemberi yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat.

Bupati Bandung Barat diduga telah meminta uang ke sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023.

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Bandung Barat tersangka suap

Baca juga: Bupati Bandung Barat dipecat dari PDIP, susul kasus suap


Untuk mengumpulkan dana tersebut, Abubakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adityo.

Tim KPK juga mengamankan barang bukti sebesar Rp435 juta terkait kasus tersebut.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep Hikayat disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Abubakar, Weti Lembanawati, dan Adityo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018