Solo (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Surakarta membekuk tiga tersangka polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota reserse Polda Jateng untuk melakukan penipuan dan pemerasan di Kampung Joyotakan, Serengan, Solo.

Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo melalui Kapolsek Serengan Kompol Giyono, Kamis, mengatakan tiga tersangka polisi gadungan mengaku anggota reserse Polda Jateng itu, untuk melakukan pemerasan terhadap korban yang dituduh sebagai kurir narkoba.

Menurut Giyono, tiga tersangka polisi gadungan tersebut yakni Panji Guruh alias Enji (25) warga Jalan Duwetan Semanggi Pasar Kliwon Solo, Septian Dwi Hananto (22) warga Kampung Semanggi Pasar Kliwon Solo dan Gusti Jova Rahul Adnin (22) warga Kampung Losari Semanggi Pasar Kliwon Solo.

"Mantan suami korban bernama Lentho, sedang ditahan dan menjalani proses hukum kasus narkoba di Polda Jateng. Dan, tiga tersangka ini, mengaku anggota reserse Polda Jateng melakukan pemerasan terhadap korban," kata Giyono.

Pelaku datang ke rumah korban mengaku sebagai anggota reserse Polda Jateng, lalu menangkap korban dengan alasan terlibat kurir narkotika bersama mantan suaminya yang mendekam di sel, pada Rabu (9/5). Pelaku kemudian membawa korban yang statusnya janda anak satu itu, ke sebuah hotel di Solo untuk diinterogasi.

Pelaku memesan dua kamar, untuk tersangka Septian Dwi dan Gusti Jova, sedangkan satu lainnya untuk Panji bersama korban untuk interogasi. Pelaku Panji di kamar hotel nomor 210 meminta korban menyediakan uang sebesar Rp2 juta jika ingin menyelesaikan masalah keterlibatan dengan narkoba.

Namun, korban menawar Rp1 juta dengan catatan bersedia melakukan hubungan seperti suami istri dengan Panji.

Korban selanjutnya diantar ke rumahnya di Joyotakan, kemudian hanya menyerahkan uang Rp150 ribu dari Rp1 juta yang dijanjikan. Dan pelaku menyita telepon seluler korban sebagai jaminan. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke polisi.

Pelaku Panji pada Kamis (10/5), mendatangi rumah korban lagi untuk meminta kekurangan uang yang dijanjikan. Namun, polisi langsung membekuk pelaku Panji dan melakukan pengembangan menangkap dua pelaku lainnya di sebuah warung internet di kawasan Semanggi.

Polisi juga berhasil menyita barang yang dapat dijadikan barang bukti berupa sebuah kartu Sim Card milik korban dan dos handphone merek xiami. Ketiga pelaku ini, pengangguran yang dikenal warga sebagai preman di kampungnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018