Lebih cepat lebih baik, tapi paling lambat tujuh hari
Bandung (ANTARA News) - Kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Sudrajat-Ahmad Syaikhu, terancam absen pada debat publik ketiga Pilgub Jabar jika terbukti melanggar tata tertib KPU saat debat kedua di Universitas Indonesia awal pekan ini.

"Sanksinya bisa berupa teguran, teguran tertulis, hingga tidak diperbolehkan ikut debat pada debat terakhir. Nanti kita lihat dari Bawaslu bobot pelanggaran administrasinya seperti apa," ujar Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat di Bandung, Kamis.

Bawaslu telah memanggil KPU untuk meminta penjelasan secara rinci mengenai kisruh saat debat kedua di UI itu. Hasilnya, Bawaslu menyimpulkan Sudrajat-Syaikhu telah melanggar tata tertib pelaksanaan debat publik karena membawa atribut di luar yang ditetapkan KPU.

Bawaslu telah memberikan surat rekomendasi kepada KPU yang bisa menjadi dasar penetapan sanksi kepada Sudrajat-Syaikhu.

Menurut Yayat, KPU akan mengkaji surat rekomendasi Bawaslu paling lambat tujuh hari ke depan. Setelah itu, KPU memutuskan jenis sanksi kepada Sudrajat-Syaikhu.

Baca juga:  KPU Jabar akui kecolongan tapi tak mau disebut lalai

"Lebih cepat lebih baik, tapi paling lambat tujuh hari," kata dia.

Yayat mengaku KPU kecolongan atas kasus pernyataan dan kaos yang menyinggung pergantian presiden yang dilontarkan Sudrajat-Ahmad Syaikhu yang memicu kisruh antar pendukung Paslon.

Yayat yang saat itu berada tidak jauh dari Paslon, tidak mengetahui Syaikhu membawa kaos kontroversial itu. Bahkan Yayat meyakini, Paslon lain yang jaraknya berdekatan pun tidak menyadari hal itu.

"Saya enam meter dari Paslon tidak tahu, dan calon lain yang semeter juga enggak ngeuh ada kaos itu," kata Yayat.

Baca juga: Ridwan Kamil sesalkan kericuhan akibat ucapan Asyik saat debat

Dari segi aturan, kata dia, para Paslon diperbolehkan membawa atau memakai alat peraga kampanye dengan kategori bahan halus, seperti kaos.

Namun  kaos yang dibawa Sudrajat-Syaikhu telah melanggar tata tertib karena yang diperbolehkan hanya yang berkaitan dengan Pilgub Jabar bukan konteks lain.

"Paslon boleh membawa atribut Paslon dengan bahan halus. Kalau pun itu atribut calon, kalau keras seperti botol atau papan, dilarang. Saya jelaskan atribut yang dibawa bukan atribut Paslon tapi atribut lain, tidak sesuai dengan tata tertib," kata Yayat.

Berkaca dari insiden itu, KPU Jabar menyiapkan langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang pada debat ketiga. KPU akan melakukan rapat koordinasi kembali dengan seluruh tim pemenangan pasangan calon. "Tambahannya paling mengingatkan agar konsisten dengan prosedur," katanya.

Baca juga: Deddy Mizwar juga kritik pernyataan kontroversial Asyik

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018