Bandung (ANTARA News) - Tim pemenangan pasangan calon Gubernur Jawa Barat nomor urut dua, Hasanuddin-Anton Charliyan melaporkan Sudrajat-Ahmad Syaikhu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar atas dugaan pelanggaran yang mereka lakukan saat debat publik, Senin malam kemarin.

"Tim pemenangan Hasanah dengan pendukung dari PDIP melaporkan paslon nomor tiga, langsung paslonnya, terkait dengan kejadian di debat Pilgub tadi malam di UI Depok," ujar Ketua Tim Advokasi Badan Bantuan Hukum DPD PDIP Jabar Rafael Situmorang di Kantor Bawaslu, Selasa.

Menurut dia, pasangan berakronim Asyik itu telah melanggar beberapa pasal penyelenggaran pemilihan kepala daerah dengan membawa unsur yang seharusnya tidak dibawa dalam kampanye Pilkada Jabar.

Saat debat publik kedua Pilgub Jabar, Sudrajat memberikan pernyataan yang menyulut emosi pendukung lain dengan menyinggung pergantian presiden pada 2019 apabila Asyik terpilih memimpin Jabar.

Baca juga: Soal debat panas Pilkada Jabar, Asyik merasa tak melanggar aturan

"Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Paslon nomor tiga, pertama pasal 69 huruf e, pasal 72, pasal 187, pasal 187 ayat 2, dan pasal 187 ayat 4, tentang pemilihan kepala daerah," jabar Rafael.

Sementara itu, Koodinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu, Wasikin Marzuki, mengapresiasi upaya tim pemenangan Hasanah yang membuat pelaporan sesuai dengan peraturan yang ada.

Setelah mendapat laporan, Bawaslu Jabar melalui Gakumdu akan segera mengkaji surat pelaporan dalam waktu 1x24 jam. Selain itu, pada Rabu, Bawaslu juga akan memanggil KPU guna meminta keterangan pasti mengenai kericuhan pada debat kemarin.

"Kami akan membahas sejauh mana dugaan pelanggaran yang terjadi dalam debat kandidat yang ricuh itu. Kami juga akan memanggil KPU untuk mengklarifikasi sebagai penyelenggara sejauh mana tata tertib yang dia bikin," kata dia.

Baca juga: Buntut debat panas Pilkada Jabar, Bawaslu panggil KPU

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018